Target-24jam.com Seorang kolektor timah bernama Agus, yang beroperasi di wilayah Munggu,sungai selan bangka tengah. saat ini menjadi sorotan karena diduga kuat berperan sebagai tokoh utama dalam jaringan penampungan timah ilegal. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Agus aktif membeli timah dari para penambang di sekitar Munggu.
Tidak hanya itu, Agus juga disinyalir memiliki tambang timah ilegal yang semakin memperkuat posisinya dalam bisnis haram ini. Praktik ilegal yang dijalankan oleh Agus ini jelas merugikan negara dan melanggar undang-undang yang berlaku.
Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Praktik penambangan dan penampungan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial yang negatif bagi masyarakat sekitar.
Bisnis timah ilegal yang dijalankan oleh Agus jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa undang-undang yang dapat menjerat pelaku bisnis timah ilegal antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
– Pasal 161: Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
– Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
– Pasal 99: Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 480: Menampung barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
Dengan adanya pasal-pasal ini, Agus dapat dijerat dengan berbagai dakwaan terkait penambangan ilegal, penampungan hasil tambang ilegal, serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan tersebut. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
CRL_1705