Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Minggu, 28 Juli 2024 - 21:25 WIB

Ketua LBH Djawa Dwipa Dampingi Petani Korban Permainan Fidusia, Guna Mencari Keadilan

Ketua LBH Djawa Dwipa Dampingi Petani Korban Permainan Fidusia, Guna Mencari Keadilan

Ketua LBH Djawa Dwipa Dampingi Petani Korban Permainan Fidusia, Guna Mencari Keadilan

 

 

MOJOKERTO, Target-24jam.com –
Nasib apes dialami Mahfudi warga Dsn Ngrayung, Ds. Kepuhpandak, Kec Kutorejo, Kab. Mojokerto Niat Nolong Malah kepentung, hingga dilaporkan ke Polisi.

Awal mula nasib apes Mahfudi berniat menolong adik iparnya yang bernama Mulyadi sebagai atas nama untuk pengambilan unit Dump Truck merk Hino dengan alasan untuk bekerja.

Seiring berjalanya waktu, Mulyadi keberatan mengangsur sehingga unit di oper alihkan ke pihak ketiga.

Disitu permasalahan mulai menimpa Mahfudi , pasalnya unit Truck tersebut tidak di angsur sama sekali, sehingga Mahfudi dilaporkan oleh pihak leasing, sehingga dirinya meminta bantuan LBH Djawa Dwipa untuk pendampingan.

Hadi Purwanto S.T, S.H, Ketua LBH Djawa Dwipa, mengatakan ini ada adalah masalah klasik mudah-mudahan bisa jadi pelajaran dengan perkara ini masyarakat yang lemah hukum menjadi objek yang dibenturkan ke hukum langsung.

Padahal faktanya pihak Leasing sudah tahu tahu masalah ini, lha tanpa etika tanpa ada pemberitahuan maupun peringatan apapun, beliau seorang petani yang lugu langsung di laporkan dan di paksakan mengakui perbuatannya” papar Hadi saat menggelar Pers Rilisan kepada puluhan awak Media di Kantor LBH Djawa Dwipa. Minggu (28/7/2024)

Dan selanjutnya, masih kata Hadi, disitu yang dilaporkan terkait tindak pidana di pasal 36 di Undang-undang Fidusia atau jaminan tentang Fidusia

“Lha wong beliau (Mahfudi) tidak dapat aksi Fidusia, kita akan pukul balik Leasing tersebut, terkait laporan leasing ke Polisi” ungkap Hadi Purwanto

Dan dirinya juga berpesan terhadap Kapolsek Prajurit Kulon, Mohon dalam menangani perkara diniati dengan ibadah, kalau main-main kami akan tabrak.

Kami kasih waktu 2 kali 24 jam kepada Trimo selaku penerus Oper Kredit terhadap pak Mahfudi untuk menyerahkan Truck itu baik-baik ke Mahfudi atau di titipkan ke kantor LBH Djawa Dwipa, dan kalau tidak dalam Minggu ini kami akan laporkan balik ke Polda Jatim” ujar Hadi

Sementara Mulyadi, ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon, mengakui bahwa proses Kredit Truck atas nama Mahfudi telah ia oper kriditkan ke Rusnadi/Trimo dan itu juga sudah sepengetahuan Leasing.

“Karena saya kesulitan membayar angsuran sehingga saya oper kriditkan dengan surat perjanjian juga dari Trimo” kata Mulyadi

Dalam perjanjian itu, pihak Trimo lanjut Mulyadi bersedia membayar angsuran ke pihak Finance tiap bulannya.

Dan apabila terjadi kemacetan kridit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Trimo” ujar Mulyadi.(Wulyo)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sukseskan Swasembada Pangan Babinsa Rambayan Dampingi Mahasiswa KKN Kebangsaan Panen Padi

BERITA UTAMA

Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Sudah Berpangkat Jenderal

BERITA UTAMA

Kasdim Sampang Dampingi Aba Idi Kukuhkan Satlinmas se-Kecamatan Omben

BERITA UTAMA

Harumkan Kota Pati, MTs. Negeri 1 Pati Antarkan Siswanya Ke Final Round Thailand International Mathematic Olympiade 2024

BERITA UTAMA

Serda Erfan dan Masyarakat Desa Gunung Kesan Berkolaborasi Bangun Saluran Air Menuju Kesejahteraan

BERITA UTAMA

Babinsa Tambelangan Hadiri Acara Syukuran dan Doa Bersama di Pembangunan Jalan Cor

BERITA UTAMA

Wakapolres Banjar Hadiri Kegiatan Pelantikan Dan Bimtek Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

BERITA UTAMA

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan