Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / Uncategorized

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:12 WIB

Ketua APDESI Kecamatan Solokan Jeruk H. Dede Rukma Nurdin Memberikan Tanggapan Terkait Iuran Itu adalah Kesepakatan Bersama Kepala Desa se-Kabupaten Bandung.

 

 

Kab.Bandung. Target-24jam.com Ketua ABDESI Kecamatan Solokan Jeruk Yang Merupakan Kepala Desa.Bojong Mas H.Dede Rukma Nurdin,S.Ag.Memberikan Tanggapan terkait Iuran Acara Penyampaian Petikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa itu adalah Kesepakatan bersama Apdesi kecamatan dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Bandung.

Disampaikan pada hari,Rabu, 3 Juli 2024 Pada Awak Media Global Investigasi News .Di Kantor Desa.Bojong Mas Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Dalam Kesempatannya H.Dede Rukma Nurdin.mengatakan.bahwa terkait penyampaian petikan surat keputusan SK.Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang dilaksanakan di hotel sutan raja ini,merupakan hari bersejarah.

Adapun kegiatan tersebut adalah merupakan hasil rapat DPK kecamatan,bahwa pemberian petikan SK di hotel sutan raja atas kesepakatan bersama,Ketua Apdesi tingkat kecamatan dan kesepakatan bersama Kepala Desa Se- Kabupaten Bandung.

Jadi munculah ide-ide terkait kegiatan tersebut,tampa sangkut paut Dinas DPMD.(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Dan tidak ada sangkut paut dengan Bupati Bandung tetapi ini,keinginan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung.Ucapnya.”

Maka kata H.Dede Rukma Nurdin,Tegas bahwa kegiatan tersebut adalah kesepakatan bersama,karena kegiatan tersebut dengan fasiltasi yang cukup,yaitu ada pemberian dores,hiburan dan lain-lain.

Tentunya ide ini muncul dari teman-teman kepala desa bahwa kegiatan tersebuat ada kesan dan pesan keistimewaan para kepala desa yang ada di kabupaten Bandung.

Sehingga ide tersebut munculah kesepakatan bersama tampa ada paksaan iyuran tersebut,dan ada beberapa kepala desa pun belum bayar tidak di paksa untuk membayar .

Intinya kami sampaikan bahwa kegiatan pemberian SK Surat Keputusan) adalah kesepakatan kepala Desa bukan tuntutan dari dinas maupun Bapak Bupati Bandung.

Jadi anggapan terkait iyuran tersebut klir tidak ada paksaan ,penyerahan SK di serahkan sesuai Keputusan ,tampa sangkut paut dengan penyerahan SK.(Surat Keputusan).Pungkasnya.”(redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Helikopter AW 189 Polri Melaksanakan Pelayanan Penerbangan Kepresidenan untuk Presiden RI dan Presiden Perancis dengan Sukses

BERITA UTAMA

Polres Loteng Sumbang 30 Sak Semen Untuk Masjid Desa Ketaren

BERITA UTAMA

Sertu Lery, Ringankan Beban Masyarakat Bantu Naikkan Garam di Tambak

Uncategorized

Kebaikan di Bulan Ramadhan: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi Kemenimipas-Polri Teken Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama

Uncategorized

Kolaborasi Polres dan Kominfo Gelar FGD bersama KKD Jatim untuk Pilkada 2024 Damai

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke 117 Kodim Sampang Terus Lakukan Finishing MCK Desa Pasarenan

BERITA UTAMA

Patroli Sinergis TNI / Polri Di Rest Area Banjar