Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / REDAKSI / Target-24jam.com

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 03:11 WIB

Keterangn (HG) Mengenai Izin PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Diduga Bohong Dihadapan Media Dan Anggota Krimsus

Foto: Keterangn (HG) Mengenai Izin PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Diduga Bohong Dihadapan Media Dan Anggota Krimsus

Foto: Keterangn (HG) Mengenai Izin PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Diduga Bohong Dihadapan Media Dan Anggota Krimsus

Dari hasil investigasi ke gudang milik (HG) waktu lalu.Senin,24 juli 2023 Pukul 13.18 di daerah Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung,dan hasil investigasi tersebut ternyata memang benar adanya drum-drum dan tangki-tangki berisikan minyak berjenis solar

Namun sangat disayangkan,saat media melakukan investigasi,media menjadi sasaran ke egoisan (HG) dan keluarganya yang sempat menuduh dan mengintimidasi media,juga berusaha melakukan kekerasan kepada media,bukan cuma itu (HG) juga menelfon APH,namun yang menjadi pertanyaan media,mengapa yang datang APH dari krimsus,bukan krimum.

Hal ini patut menjadi suatu pertanyaan bagi media targetnews.id,Selain melihat dan menemukan BBM berjenis solar,media juga meminta keterangan (HG) sebagai pemilik transportir PT Sanjaya Damai Putra Bangka perihal izin tampung dan niaga,

Peryataan (HG) didepan wartawan dan anggota krimsus Polda babel
“Yang jelas kita legal,semua izin ada,lekap dan terdaftar di Dirjen Migas,kalau untuk menunjukkan ke anda,maaf kita gak bisa”,jawab (HG) dengan tegas

Terkait pernyataan hugo,media mengkonfirmasi ke Dinas terkait,namun apa yang disampaikan (HG) bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisylia,

“Sudah saya cek menurut kewenangan,itu kewenangan pusat,berdasar pengecekan akun kami,izin belum terbit.Sekarang sudah sistem online.Bila ingin tahu lebih banyak kosultasi dengan BKPM, cek di OSS.go.id dan berdasarkan sistem OSS izin belum keluar,itu menurut dari sistem OSS lho..?? .Bukan saya”.Kata Kepala (DPMPTK) Aisyah Sisylia melalui akun What’up nya,

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001

“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Berdasarkan aturan tersebut,dan hasil investigasi,juga keterangan (HG) dan Kepala Dinas (DPMPTK) media mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel,Kombes Pol Bpk Djoko Julianto terkait aktifitas PT Sanjaya Damai Putra Bangka,sudah seharusnya APH setempat melakukan penyelidikan,namun sampai saat ini APH belum ada respon atau tindak lanjut megenai perihal tersebut sampai berita ini diterbitkan,Sabtu 5 Agustus 2023.

Foto: Keterangn (HG) Mengenai Izin PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Diduga Bohong Dihadapan Media Dan Anggota Krimsus

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Pekat Gelar Operasi Penertiban Ranmor R2 Knalpot Racing.

BERITA UTAMA

Komandan beserta prajurit Kodiklatal mengucapkan,

BERITA UTAMA

Hangatnya Kebersamaan! Babinsa dan Warga Desa Panaan Kompak di Tradisi “Mangawah Basamaan”

BERITA UTAMA

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Laksanakan Pelebaran Jalan Ketapanrame – Dlundung untuk Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

BERITA UTAMA

Dandim 0830/Surabaya Utara Hadiri Pembukaan Persami Perkemahan Saka Wira Kartika Tingkat Kodam TA. 2024

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Puluhan Pelajar Pesta Miras Dan DiDuga Hendak Tawuran Di Pati

BERITA UTAMA

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Berikan Tali Asih Ke Anak Yatim di Polsek Blambangan Umpu

BERITA UTAMA

Kembangkan Tanaman Hidroponik, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Dampingi Masyarakat Binaan