Home / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:37 WIB

Ketegangan di Mojokerto: Kepala Sekolah MI Sebut LSM Penghasut, Hadi Purwanto Ambil Sikap

 

Mojokerto – Situasi di Kota Mojokerto memanas setelah pernyataan kontroversial seorang Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang secara blak-blakan menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai lembaga yang gemar menghasut. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Hadi Purwanto, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa.

Menurut informasi yang beredar, Kepala Sekolah MI tersebut menilai bahwa LSM sering kali melakukan intervensi yang tidak perlu dalam berbagai urusan sekolah dan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada dasar yang jelas mengenai tuduhan tersebut. Banyak pihak mempertanyakan maksud dan tujuan di balik pernyataan tersebut serta etika yang harus dijaga oleh seorang pemimpin institusi pendidikan.

Merespons hal ini, Hadi Purwanto mengambil langkah tegas dengan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Pernyataan ini bukan hanya merugikan LSM, tetapi juga mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat. Kami akan menindaklanjuti secara hukum apabila ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik terhadap LSM yang berjuang untuk kepentingan masyarakat,” ujar Hadi Purwanto dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa LSM memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam sektor pendidikan. Ia meminta agar Kepala Sekolah MI tersebut segera memberikan klarifikasi mengenai tuduhannya atau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika pernyataannya tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Sementara itu, sejumlah pihak juga mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat turun tangan untuk menyelidiki latar belakang pernyataan tersebut. Beberapa aktivis LSM bahkan berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas ucapan yang dianggap merendahkan peran mereka dalam pembangunan sosial.

Ketegangan ini masih berlanjut, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait respons dari Kepala Sekolah MI tersebut. Apakah akan ada klarifikasi, permintaan maaf, atau bahkan proses hukum? Semua mata kini tertuju pada bagaimana kasus ini akan diselesaikan demi menjaga stabilitas dan etika dalam dunia pendidikan serta masyarakat sipil di Kota Mojokerto.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Gesa Pemasangan Paving Blok Jalan di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Turun Tangan Bantu Petani Panen Padi di Haruyan

BERITA UTAMA

Sinergi TNI-Warga: Dansatgas TMMD Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat

BERITA UTAMA

Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan Kaum Rentan Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI

BERITA UTAMA

Sosialisasi Posbakum Dandim 1009/Tla Siap Mendukung Dan Bersinergi Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

BERITA UTAMA

Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas rutin pagi hari

BERITA UTAMA

Musda IWO Kab. Tebo, Sepakat Tunjuk Syahrial Ketua IWO Kab. Tebo