Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:43 WIB

Kepsek Bejat Diduga Dibebaskan Usai Rilis

Kepsek Bejat Diduga Dibebaskan Usai Rilis

Kepsek Bejat Diduga Dibebaskan Usai Rilis

 

Sampang, – Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Dimana masyarakat tidak takut selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu, diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi oleh redaksi Liputankasus.com, memilih bungkam dan alergi terhadap wartwan.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentunya dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat d wilayah Sampang.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah terjadinya Laka Lantas di Simpang Tiga RM. Tenda Biru Randegan Unit Turjawali Sat Samapta Masif Laksanakan Pelyanan Pengaturan Lalulintas di Lokasi tersebut.

BERITA UTAMA

Dukung Majelis Dzikir Al-Khidmah, PMI Bersama Dinkes dan KB Sampang Dirikan Posko Kesehatan

BERITA UTAMA

Prestasi Polda Jabar Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Panen Raya Jagung

BERITA UTAMA

Ajarkan Disiplin Diri, Babinsa Koramil Kedundung Masuk Sekolah di Pelosok Desa

BERITA UTAMA

Kapolda Jabar Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Pangdam III Siliwangi yang ke-53 Tahun

BERITA UTAMA

Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Gubernur AAL Turut Serta Membangun Semangat Prajurit dan PNS TNI AL Dengan Berbagi Paket Lebaran

TNI-POLRI

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara