Mojokerto . 22 Mei 2024 Desa Kupang, yang terletak di kecamatan Jetis, kabupaten Mojokerto, saat ini dipimpin oleh Kepala Desa Andri. Pada tahun 2024, desa ini mengadakan kegiatan pembagian beras sebanyak 10 kg kepada warga yang kurang mampu. Bantuan ini merupakan bagian dari Program Bantuan Pangan (PBP) yang diinisiasi oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Nasional.
Proses pembagian beras ini diatur dengan baik dan adil. Warga yang berhak menerima bantuan tersebut adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga untuk menerima bantuan ini antara lain adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan yang telah dikeluarkan oleh pihak desa. Surat undangan sebagai keterangan menerima, sebayak 4.42 warga menerima bantuan , keterangan dan konfirmasi tentang warga yang diundang untuk menerima bantuan pangan.
Keputusan tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan ini didasarkan pada keputusan pemerintah Republik Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional. Dengan demikian, hanya warga yang terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima bantuan tersebut.
Kepala Desa Andri memastikan bahwa pembagian bantuan ini berjalan lancar dan tepat sasaran. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. Program ini juga merupakan bentuk nyata dari kepedulian pemerintah dalam mendukung kesejahteraan rakyat, terutama di desa-desa yang membutuhkan.
Dengan adanya program Bantuan Pangan ini, diharapkan warga Desa Kupang dapat merasakan manfaatnya dan semakin mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakatnya. Kepala Desa Andri dan seluruh perangkat desa terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.(jekyridwan)