Kepala desa Desa Rejosari suprapto Realisasikan Pembangunan Balai Desa Sesuai RAP Tahun Anggaran 2025

Oplus_131072
Mojokerto.26/12/2025 Rejosari, Jatirejo Pemerintah Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) merealisasikan pembangunan/peningkatan serta rehabilitasi Kantor Balai Desa Rejosari dengan baik dan sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Kegiatan ini bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Rejosari, Suprapto, menyampaikan bahwa pembangunan Balai Desa ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menyediakan sarana pemerintahan yang representatif bagi masyarakat. Proyek dilaksanakan secara swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat setempat, sehingga selain meningkatkan kualitas bangunan juga berdampak pada pemberdayaan warga.
Pembangunan Balai Desa berlokasi di Dusun Lebaksari RT 003/RW 002 Desa Rejosari, dengan volume pekerjaan 150 meter persegi (10 x 15 meter). Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 356.000.000, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari.
Menurut Ketua TPK, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mutu pekerjaan. “Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai RAP dan ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Masyarakat Desa Rejosari menyambut positif pembangunan ini. Dengan adanya Balai Desa yang lebih layak, diharapkan aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, serta kegiatan kemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan nyaman.
Pemerintah Desa Rejosari berharap, selesainya pembangunan Balai Desa ini dapat menjadi pusat pelayanan dan koordinasi yang semakin optimal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat
