Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:54 WIB

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

Oplus_131072

Oplus_131072

 

SURABAYA – Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko memberikan apresiasi kepada Kepolisian yang telah berhasil mengungkap perdagangan ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui dari binis ilegal itu tersangka mengantongi omzet mencapai lebih kurang Rp 59 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Mario Josko saat Kepolisian menggelar konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

“Kami dari Kementrian Perdagangan sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian B2 Sianida,” ungkapnya.

Mario Josko menjelaskan, sianida adalah bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan.

Oleh karena itu, kata Mario Josko, Kemendagri mengatur pendistribusian bahan kimia berbahaya ini.

“Kita atur melalui peraturan Mendagri nomor 25 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 7 tahun 2020, tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya,” kata Mario Josko.

Masih kata Mario Josko, Sianida ini diperjualbelikan hanya dapat diimpor oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah.

“Begitu juga pendistribusiannya akan kita awasi secara ketat,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaannya tentu berdampak besar pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Penggunaan sianida yang tidak tepat itu dapat menyebabkan keracunan akut dan bisa berakibat kematian,” ujarnya.

Diketahui sianida sendiri adalah merupakan senyawa kimia yang sangat beracun, yang dapat menyebabkan kematian jika tertelan, menghirup, dan terserap melalui kulit.

Namun Sianida juga dapat digunakan dalam berbagai industri.

“Oleh karena hal itu, penanganan dan pengawasan sianida harus dilakukan dengan sangat ketat,” pungkas Mario Josko.

Seperti diketahui sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Saat ini Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan adanya tersangka lain selain tersangka yang sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kedapatan Miliki Narkotika Dan Sajam Dua Pemuda Diciduk Polsek Candipuro

BERITA UTAMA

Kunjungi Polresta Malang Kota, Polda Aceh dan Polda Papua Pelajari Strategi ZI Hingga Aplikasi QR Layanan Polisi

BERITA UTAMA

Bupati Barru Lakukan Penanaman Dan Sedekah Pohon 32.995 Secara Serentak

BERITA UTAMA

Pantau Monitoring Babinsa Sampang Cek Harga Minyak di Pasar Rakyat

BERITA UTAMA

Ngeri Tampung BBM PT Sanjaya Damai Putra Bangka Lengkap Dan Legal Dihadapan Wartawan

BERITA UTAMA

Danrem Brigjen Purnomosidi Tinjau Kegiatan Khitanan Massal Pada Penutupan TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Diskotik Ibiza Surabaya Ricuh, Pengunjung Diduga Dianiaya Security

TNI-POLRI

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina