Kejaksaan Negeri Bale Bandung Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

 

 

Kab.Bandung, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Bandung Melalui seksi dan koordinator Pemusnahan Barang Bukti Ibu Rike ,Periode dari bulan mei 2023 sampai bulan juni 2024.Acara ini berlangsung di kantor halaman kantor kejari Kabupaten Bandung,pada hari kamis (4/7/2024 pagi

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum) Arie Yanto.SH.MH,Dalam sambutannya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kajari) Donny Haryono Setyawan.SH.MH menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Kabupaten Bandung.

Adapun Beberapa rincian Barang Bukti yang di musnahkan telah memiliki kekuatan hukum antara lain adalah narkotika satu golongan jenis sabu sebanyak 224 , narkotika jenis golongan ganja sebanyak 275 gr.kemudian narkotika ganja sintetis sebanyak 493, 119 gr. Golongan obat alprazolam rikolona,sediaan farmasi jenis tramadol desrumen topan sitotikmositotal 788 butir,ada juga barang kenacukai,tembako dari timbangan khusus sebanyak 15800 batang,peralatan elektronik berupa handphone, timbangan elektrik,plesdisk.beberapa elektronik sebanyak 141 buah,ada juga saja berupa.golep,pisau dapur,pisau jati berjumlah 14 buah.kunci leter T dan berbagai peralatan kunci sebanyak 50 buah.

Kemudian barang bukti lainnya.berupa pakaian ,tas , sepatu ,sandal, dan helm seluruhnya berjumlah 159 buah.barang barang tersebut yang kita telah musnahkan hari ini adalah tindakan- tindakan kejahatan pidana baik itu ada kamiltibun,narkotika,dan lain-lain.Ucapnya.”

Lanjut Menurut Kasi Pidum Arie, karena memang barang yang di musnahkan mempunyai hukum tetap berkewajiban bagi kami.untuk melaksanakan hal-hal tersebut,baik di musnahkan seperti ini,ada juga barang bukti mengembalikan yg berhak,ada juga yg di rampas negara.

Jadi memang sesuai dengan persidangan tindak pidana yang dilakukan semua ini.ini telah memang keputusan di rampas untuk di musnahkan.

Untuk kegiatan barang bukti ini merupakan kegiatan rutinitas.biasannya pada 1tahun 2 kali atau paling banyak 3 kali tergantung kualitasnya dan barang bukti yg akan kita musnahkan.

Jadi intinya barang bukti yang kita musnahkan ini,Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana berkewajiban melakukan eksekusi terhadap barang bukti,bukti yang sudah di verivikasi sudah layak dan tidak ada hubungan Hukum.Pungkasnya.(redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kalapas Dompu Pimpin Rapat Evaluasi Pemenuhan Data. Dukung Tahun 2024

BERITA UTAMA

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polresta Palangka Raya Antisipasi Beredarnya Makanan Kadaluwarsa

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1002/HST Jalan Santai Bina Kebugaran Dan Kesehatan Badan

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Kerjakan Sasaran Tambahan, Cor Lantai Jembatan Pengambau Hilir Luar

BUDAYA

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK) 2022 pemeriksaan tahun 2023, temukan penyimpangan anggaran Biaya Operasional Sekolah BOS

BERITA UTAMA

Jalan Kaki Sembilan Jam di Hutan Meratus, Babinsa Kodim 1002/HST Pengawal Logistik Pemilu 2024 Tiba di TPS Terluar

BERITA UTAMA

May Day, Kapolres Jember : Buruh Asset Penting Bagi Bangsa.

BERITA UTAMA

Kapolres Blitar Kota Beri Penghargaan Kepada Warga yang Bantu Ungkap Kasus Pembakaran Mobil