SAMPANG, Target-24jam.com — Kasus Penganiayaan yang dilaporkan oleh Rismawati 25 ke Polsek Tambelangan dan dilimpahkan penanganannya ke Polres Sampang Madura Jawa Timur masih tahap Penyelidikan dan Pemanggilan Saksi
Ungkapan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca SH MH melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto SH melalui layanan WhatsApp senin 29/5
“Masih tahap Penyelidikan dan pemeriksaan Saksi,” ujar Ipda Sujianto SH
Sementara H Moh Tohir selaku Pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS) berharap Penyidik Polres Sampang segera menaikkan status penanganan ke tahap Penyidikan, bahkan kalau sudah memenuhi unsur dan cukup bukti agar Terlapor segera ditangkap
“Supaya tidak berlarut larut dan terhindar dari konflik horizontal,” ungkap H Moh Tohir saat bersama Tim Investigasi LSM GKS menanyakan Progres dari penanganan kasus tersebut di Mapolres setempat
Dengan tegas H Moh Tohir menyatakan akan terus mengawal dan memantau proses penanganan kasus tersebut
Rismawati warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan melaporkan kejadian Penganiaan oleh Perempuan inisial N warga Kecamatan Blega yang terjadi di Pasar Bungkak Desa Baturasang Tambelangan rabu 24/5 lalu
Diberitakan sebelumnya berawal dari Rismawati (korban) menawarkan perhiasan cincin kepada Terlapor inisial N warga Kecamatan Blega yang menerima jual beli emas di lapak Pasar Bungkak
Karena dianggap harganya kurang pas dan terlalu murah Rismawati menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditawarkan Terlapor
Tersinggung karena Rismawati menjual ke Orang lain, N tak terima hingga mengejar korban dan memukulinya sembari berusaha merebut cincin dari tangan Rismawati
Walaupun sempat berteriak minta tolong tapi tidak ada satupun warga di Pasar Bungkak tersebut yang membantunya
Akibat perlakuan kasar tersebut pipi bagian kanan Rismawati memar dan pendengaran terganggu karena sakit dan pening
Saat itu juga Rismawati melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambelangan Sampang, bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/01/V/2023/SPKT Polsek Tambelangan/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 24/05/2023 tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 sekitar pukul 09.00 wib di dalam kios Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang
Kemudian pada hari yang sama perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang
Eks Kanit 11 Tipidek Satreskrim ini Mengungkap,Setelah melakukan pemanggilan terhadap pelapor (Korban) dan saksi, pihaknya akan melakukan tahap penyidikan serta mengecek hasil visum.
“Masih tahap penyidikan dan cek hasil visum, sementara kami masih fokus disitu dan mengumpulkan bukti bukti selanjunya tahap penyidikan serta mengecek hasil visum.
Menurut Ipda Sujiyono S. H Akibat perbuatannya Terlapor terancam Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan. (Jz.As.)