Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Senin, 29 Mei 2023 - 18:39 WIB

Kawal Kasus Penganiayaan Rismawati Di Pasar Bungkak Tambelangan Sampang

SAMPANG, Target-24jam.com — Kasus Penganiayaan yang dilaporkan oleh Rismawati 25 ke Polsek Tambelangan dan dilimpahkan penanganannya ke Polres Sampang Madura Jawa Timur masih tahap Penyelidikan dan Pemanggilan Saksi

Ungkapan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca SH MH melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto SH melalui layanan WhatsApp senin 29/5
“Masih tahap Penyelidikan dan pemeriksaan Saksi,” ujar Ipda Sujianto SH

Sementara H Moh Tohir selaku Pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS) berharap Penyidik Polres Sampang segera menaikkan status penanganan ke tahap Penyidikan, bahkan kalau sudah memenuhi unsur dan cukup bukti agar Terlapor segera ditangkap
“Supaya tidak berlarut larut dan terhindar dari konflik horizontal,” ungkap H Moh Tohir saat bersama Tim Investigasi LSM GKS menanyakan Progres dari penanganan kasus tersebut di Mapolres setempat

Dengan tegas H Moh Tohir menyatakan akan terus mengawal dan memantau proses penanganan kasus tersebut

Rismawati warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan melaporkan kejadian Penganiaan oleh Perempuan inisial N warga Kecamatan Blega yang terjadi di Pasar Bungkak Desa Baturasang Tambelangan rabu 24/5 lalu

Diberitakan sebelumnya berawal dari Rismawati (korban) menawarkan perhiasan cincin kepada Terlapor inisial N warga Kecamatan Blega yang menerima jual beli emas di lapak Pasar Bungkak

Karena dianggap harganya kurang pas dan terlalu murah Rismawati menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditawarkan Terlapor

Tersinggung karena Rismawati menjual ke Orang lain, N tak terima hingga mengejar korban dan memukulinya sembari berusaha merebut cincin dari tangan Rismawati

Walaupun sempat berteriak minta tolong tapi tidak ada satupun warga di Pasar Bungkak tersebut yang membantunya

Akibat perlakuan kasar tersebut pipi bagian kanan Rismawati memar dan pendengaran terganggu karena sakit dan pening

Saat itu juga Rismawati melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambelangan Sampang, bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/01/V/2023/SPKT Polsek Tambelangan/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 24/05/2023 tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 sekitar pukul 09.00 wib di dalam kios Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang

Kemudian pada hari yang sama perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang

Eks Kanit 11 Tipidek Satreskrim ini Mengungkap,Setelah melakukan pemanggilan terhadap pelapor (Korban) dan saksi, pihaknya akan melakukan tahap penyidikan serta mengecek hasil visum.

“Masih tahap penyidikan dan cek hasil visum, sementara kami masih fokus disitu dan mengumpulkan bukti bukti selanjunya tahap penyidikan serta mengecek hasil visum.

Menurut Ipda Sujiyono S. H Akibat perbuatannya Terlapor terancam Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan. (Jz.As.)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Pererat Komunikasi dan Kebersamaan dengan Warga Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Perkuat Keamanan Serda Hudawi, Bantu Warga Bangun Poskamling di Desa

BERITA UTAMA

Kurang Sepuluh Hari, Satgas TMMD Ke-117 Kodim Sampang Finishing Rutilahu

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi target-24jam.com Ungkap Sejarah Makam Siti Inggil di Trowulan, Mojokerto

BERITA UTAMA

Babinsa Tambelangan Bantu Petani Binaan Bajak Sawah Penyiapan Lahan

BERITA UTAMA

Pangdam IM Dampingi Kepala Staf Angkatan Darat tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh

BERITA UTAMA

Kapolres Malang Ajak Elemen Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli Laut Dukung KTT IAF ke-2 di Bali