Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Kasus Pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari Mulai Masuk Babak Baru FORMAT Ajukan Pembatalan 352 Sertifikat

Pasuruan, Target-24jam.com — Kasus pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kini mulai masuk babak baru, setelah Kejaksaan negeri menetapkan beberapa tersangka dan berkas mulai dilimpahkan ke Pengadilan, kini Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) mengajukan gugatan pembatalan 352 sertifikat tanah dalam program tersebut, Karena dianggap banyak kejanggalan atau cacat administrasi, saat audensi di kantor ATR/ BPN jl. Pahlawan Kota Pasuruan pada Kamis, (10/08/2023)

Surat permohonan pembatalan 352 sertifikat tersebut disampaikan secara langsung oleh Ismail Makky beserta anggotanya, dalam kesempatannya mengatakan “Bahwa penerbitan 352 sertifikat tanah secara massal oleh ATR/ BPN Kabupaten Pasuruan adalah cacat hukum administrasi,” ujarnya aktivis anti korupsi itu.

“Bahwa permohonan sertifikat dalam program Redistribusi tersebut pemohon wajib membuat Surat Pernyatan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(Seporadik) sebagaimana ketentuan lampiran III Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, untuk membuktikan Pemohon adalah benar benar Subyek Reforma Agraria serta berdasarkan hal tersebut kami mengajukan pembatalan 352 sertifikat redistribusi, karena penyusunan dokumen seporadik tanah dilakukan syarat dengan kepentingan oknum pejabat desa dan panitia juga banyak dugaan rekayasa serta pernyataan palsu beberapa iknum, hal itu dapat dibuktikan dengan adanya beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli dan kalau dari awal penyusunannya sudah salah dan melawan hukum, maka hasilnya pasti salah atau cacat hukum administrasi” tambah Ketua Format

Ka. Bagian Umum ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan bahwa surat permohonan pembatalan atas 352 sertifikat tersebut, kami akan sampaikan dan koordinasikan ke Kanwil surabya, terkait dengan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat program redistribusi kami akan segera melakukan evaluasi terkait dokumen-dokumennya khusunya seporadik, karena penyusunan dokumen tersebut merupakan kewenangan pada tingkat desa bukan ATR/BPN.

“Kami juga berharap masyarakat dan aktivis untuk memberikan informasi dan data jika ditemukan adanya sertifikat yang dokumen seporadiknya bermasalah, karena sertifikat program redistribusi lahan ini tidak wajibkan pihak ATR/BPN untuk melakukan publikasi siapa-siapa yang menerima sertifikat redistribusi.” Ujarnya. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bawa Lari dan Setubuhi Perempuan Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polisi

BERITA UTAMA

TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Resmi Ditutup

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Lepas Personel Pindah Satuan ke Yonif TP 829/CPW dalam Suasana Sederhana

BERITA UTAMA

Polsek Banjar Kesiapsiagaan Piket Selama 1×24 Jam Siap Jaga Harkamtibmas

BERITA UTAMA

Dandim 0702/Purbalingga Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Panen Padi Bersama Warga Di Lokasi TMMD ke-116

BERITA UTAMA

Tutup Pendidikan, Pangdam Pattimura: Tanamkan Budaya Belajar dan Berlatih Sebagai Kebutuhan

BERITA UTAMA

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri