Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Kasus Pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari Mulai Masuk Babak Baru FORMAT Ajukan Pembatalan 352 Sertifikat

Pasuruan, Target-24jam.com — Kasus pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kini mulai masuk babak baru, setelah Kejaksaan negeri menetapkan beberapa tersangka dan berkas mulai dilimpahkan ke Pengadilan, kini Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) mengajukan gugatan pembatalan 352 sertifikat tanah dalam program tersebut, Karena dianggap banyak kejanggalan atau cacat administrasi, saat audensi di kantor ATR/ BPN jl. Pahlawan Kota Pasuruan pada Kamis, (10/08/2023)

Surat permohonan pembatalan 352 sertifikat tersebut disampaikan secara langsung oleh Ismail Makky beserta anggotanya, dalam kesempatannya mengatakan “Bahwa penerbitan 352 sertifikat tanah secara massal oleh ATR/ BPN Kabupaten Pasuruan adalah cacat hukum administrasi,” ujarnya aktivis anti korupsi itu.

“Bahwa permohonan sertifikat dalam program Redistribusi tersebut pemohon wajib membuat Surat Pernyatan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(Seporadik) sebagaimana ketentuan lampiran III Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, untuk membuktikan Pemohon adalah benar benar Subyek Reforma Agraria serta berdasarkan hal tersebut kami mengajukan pembatalan 352 sertifikat redistribusi, karena penyusunan dokumen seporadik tanah dilakukan syarat dengan kepentingan oknum pejabat desa dan panitia juga banyak dugaan rekayasa serta pernyataan palsu beberapa iknum, hal itu dapat dibuktikan dengan adanya beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli dan kalau dari awal penyusunannya sudah salah dan melawan hukum, maka hasilnya pasti salah atau cacat hukum administrasi” tambah Ketua Format

Ka. Bagian Umum ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan bahwa surat permohonan pembatalan atas 352 sertifikat tersebut, kami akan sampaikan dan koordinasikan ke Kanwil surabya, terkait dengan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat program redistribusi kami akan segera melakukan evaluasi terkait dokumen-dokumennya khusunya seporadik, karena penyusunan dokumen tersebut merupakan kewenangan pada tingkat desa bukan ATR/BPN.

“Kami juga berharap masyarakat dan aktivis untuk memberikan informasi dan data jika ditemukan adanya sertifikat yang dokumen seporadiknya bermasalah, karena sertifikat program redistribusi lahan ini tidak wajibkan pihak ATR/BPN untuk melakukan publikasi siapa-siapa yang menerima sertifikat redistribusi.” Ujarnya. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kepala Desa.Siswahyudi Memperingati HUT RI ke-79 Telah Resmikan Di Gedung Posyandu Flamboyan Di Dusun karang tengah

BERITA UTAMA

Motivasi Personel Ops Ketupat, Kapolres Kediri Kota Beserta Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Ketakwaan Kodim 0828/Sampang Rutinkan Yasinan & Gelar Do’a Bersama

BERITA UTAMA

Babinsa Lakukan Pendampingan Pembagian Sembako Door to Door di Bulan Ramadhan

BERITA UTAMA

Jalur tengkorak Pacet Cangar kembali menelan korban, Minggu

BERITA UTAMA

Hidup Dengan Rakyat, Babinsa Koramil 04 Bantu Warga Bangun Rumah

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Gencar Sosialisasi Rekrutmen TNI-AD di Sekolah-Sekolah

BERITA UTAMA

Satgas OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Aksi Damai DPD IMM Kalbar di Kantor KPU dan Bawaslu