Mojokerto.20/5/2025.Kepala Desa Karangdieng, S. Affandi, memerintahkan jajaran perangkat desa untuk turun langsung ke masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap warga desa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melibatkan Kepala Dusun untuk bergerak aktif mengingatkan dan memfasilitasi masyarakat terkait pembayaran PBB.
Kepala Desa Karangdieng, S. Affandi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak mereka, serta memastikan bahwa Desa Karangdieng tidak tertinggal dalam hal pembayaran pajak yang sangat penting bagi pembangunan desa.
Pelayanan PBB di Balai Desa Karangdieng
Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 09.00-12.00 WIB, Balai Desa Karangdieng mengadakan pelayanan khusus terkait PBB. Layanan yang diberikan meliputi pengajuan permohonan untuk beberapa perubahan pada SPPT Pajak, di antaranya:
Ganti Nama SPPT Pajak
Buka Blokir
Pecah SPPT
Objek Baru DII
Persyaratan yang Diperlukan:
1. Mengisi formulir permohonan
2. SPOP dan LSPOP kolektif
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi bukti kepemilikan
5. SPPT tahun berjalan
6. Nomor HP aktif untuk komunikasi melalui WhatsApp
7. Pembayaran pajak yang telah dilakukan
Pelayanan ini langsung dipimpin oleh Kepala Desa Karangdieng, S. Affandi, S.H., yang sangat berharap agar seluruh masyarakat Desa Karangdieng dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan mudah dan tepat waktu.
Dengan upaya ini, diharapkan Desa Karangdieng dapat lebih maju dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan yang berkelanjutan.(jekyridwan)