Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Senin, 22 September 2025 - 16:09 WIB

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang. Hal itu sebagaimana Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Dalam surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tranformasi reformasi Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya Sprint tersebut.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” jelasnya dalam keterangannya, Senin (22/9/25).

Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan, surat perintah tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya terkait melalui pendekatan sistematis. Ia menerangkan, tujuan pembentukan tim tersebut untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan Masyarakat.

“Proses dan tujuan mendasar dan luas yang melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah berdasarkan visi strategis (Grand Strategy Polri 2025 -2045)” ungkapnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD) 16 KPM Cilimus Kec. Teluk Pandan

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Logistik Papan untuk Pembangunan Jembatan

TNI-POLRI

Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

BERITA UTAMA

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

BERITA UTAMA

Modus Penyaluran Bansos Di Sampang Di Sentil Satu Persatu

BERITA UTAMA

Kapolri Hadiri HUT ke-79 TNI AL

TNI-POLRI

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung 2025

BERITA UTAMA

KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan Peraturan Pencalonan Kepala Daerah