Kapolres Bangka Barat Target-24jam.com .AKBP Ade Zamrah SIK , akan Tindak Tegas Kolektor Timah Ilegal berinisial (AFG) di Desa Kadur, Belo Laut. Kec. Muntok. Bangka Barat.
Jum’at(29/3/2024), Hal ini disampaikan dalam Jawaban Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp.
” Terimakasih Infonya bu, Pasti Kita Tindak Lanjuti”,Tegasnya.
Aktivitas Menampung serta Melakukan Jual – Beli Timah Ilegal yang di lakukan Kolektor berinisial (AFG) di Desa Kadur,Belo Laut. Kec. Muntok. Bangka Barat sudah jelas merupakan Tindakan Melanggar Hukum dan Merugikan Negara.
Hal ini Telah di Atur dalam Undang Undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan Penampungan dan Pengolahan Biji Timah Terbukti Ilegal Jelas Melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang Berbunyi, Setiap Orang yang Menampung, Memanfaatkan,
Melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB
atau Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) Tahun
dan Denda Paling Banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak Seratus Miliar Rupiah.
CRL_1705