Target-24jam.com Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha akan segera melakukan Tindak Lanjut terhadap Arena Perjudian Kodok-Kodok milik Buki di Suntai Kec.Parittiga Jebus,Bangka Barat.
Hal ini disampaikan dalam Jawaban Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada, Sabtu(12/04/2025)
” Baik terima kasih informasinya, nanti akan kami tindak lanjuti “.(Tegas Kapolres Bangka Barat)
Buki sebagai Pemilik Perjudian Kodok Kodok sudah jelas telah melakukan Tindak Pidana melanggar Hukum dengan membuka dan menjalankan usaha Perjudian di Suntai, Kec.parittiga jebus,Bangka Barat.
Warga mengharapkan APH bisa bertindak secara Tegas untuk segera menutup dan menangkap Buki yang merupakan pemilik kodok kodok serta pihak terkait lainnya. Dikarenakan Aktifitas perjudian kodok kodok miliknya sudah jelas melanggar Hukum dan Norma Agama serta membuat keresahan masyarakat sekitar.
larangan maupun sanksi pidananya sudah sangat jelas tertuang dalam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan karena adanya keuntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah berlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.
Sampai berita ini diterbitkan Target-24jam.com juga akan melakukan Laporan Konfirmasi ke tingkat lebih lanjut yaitu Polda Bangka Belitung melalui Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo serta pihak terkait lainnya.
CRL_1705