Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI / Uncategorized / Wisata

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:50 WIB

Kapolres Bangka akan melakukan Tindak Lanjut prihal Aktivitas di Rumah (MGKU DVN) alias (UNYL)

 

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka SH, T.I.K., M.I.K. akan segera melakukan tindak Lanjut mengenai Aktivitas Bongkar Muat BBM diduga Ilegal yg terjadi di Rumah (MGKU DVN) alias (UNYL / DD) , yang berlokasi di Air Hanyut, Sungailiat – Bangka.
Rabu(01/5/2024), Hal ini disampaikan dalam Jawaban Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp.

” Terimakasih Infonya bu, Akan segera Kami Lidik”,Tegasnya.

Diketahui (MGKU DVN) alias (UNYL / DD) Pernah ditahan oleh pihak APH akibat melakukan Bisnis Solar Ilegal. Hal ini
Sudah menjadi suatu keharusan bagi APH setempat untuk bertindak Tegas dan melakukan pengecekan prihal Aktivitas yang terjadi di rumah (MGKU DVN) alias (UNYL/DD).

Sesuai dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan Kegiatan Jual Beli Solar dengan KBLI 46610 maka perlu Izin Usaha Niaga Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan jenis Kegiatan Niaga Umum BBM, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”)”.

Juga diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

CRL _1705

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kepala Desa Penompo, Sutoyo, Realisasikan Pembangunan Saluran Drainase di Dusun Penompo

Uncategorized

Mojokerto.25/4/2025 .30 Awak Media Hadiri Pembentukan Persatuan Wartawan Mojokerto, Jayak Mardiansyah Terpilih sebagai Ketua

BERITA UTAMA

Kasdim 0828/Sampang Pimpin Upacara Bendera Hari Senin, Ini Tujuannya

BERITA UTAMA

Ultah ke-37, PJI Geruduk Rumah Pengacara Alam Gaib ANDIKA MEIGISTA

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Resmikan Revitalisasi Mapolres Kediri Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BERITA UTAMA

Kodim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Jelang Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi melepas Calon Jemaah Haji Keluarga Besar Polda Jabar Tahun 2024 / 1445 H, bertempat di Masjid Al Aman Polda Jabar, Kamis (16/5/2024).

BERITA UTAMA

Teguran Keras Majelis Hakim Terhadap Pengacara Ellen Sulistyo