Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI / Uncategorized / Wisata

Sabtu, 20 April 2024 - 00:56 WIB

Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Ikhwan Arofidana, ditangkap paksa oleh tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada acara halal bihalal di Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024.

target-24jam.com Penangkapan tersebut terjadi setelah penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080.

polres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan, selama dua tahun masa jabatannya, tersangka melakukan pencairan dana dari rekening kas desa sejumlah 33 kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

 

“Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya, Jumat (19/4/2024) di Mapolres Mojokerto.

Diterangkannya, modus operandi tersangka melibatkan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana yang kemudian dikelola langsung oleh tersangka.

 

“Meskipun memiliki wewenang sebagai Kepala Desa, tindakan tersebut melanggar regulasi terkait pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

 

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka namun tidak membuahkan hasil.

 

“Setelah penangkapan, sejumlah barang bukti berupa dokumen desa dan uang tunai berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar,” ungkapnya(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bahu-Membahu, TNI dan Warga Bersihkan Puing Kebakaran

BERITA UTAMA

Kunjungan Kerja dan Tanam Perdana Dirut Holding PTPN III (Persero) ke PTPN I Regional 4

BERITA UTAMA

Hari Bhayangkara ke – 79, Polda Jatim Gelar Kapolda Cup 2025 Cetak Atlet Beladiri

BERITA UTAMA

Letkol Inf A Gufron S.Ag M.Han Sekretaris Babinminvetcaddam V/Brawijaya memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023,

BERITA UTAMA

5Korban Tewas Longsor Tambang Di Sungai Abu Kabupaten Solok Sudah Diserahkan Ke Keluarga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Lanjutkan Rehab Langgar Darussalam di Haruyan

BERITA UTAMA

Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama Satuan Kerja Polda Jawa Timur

BERITA UTAMA

Tes Renang Dasar Personil Kodim 0828 Sampang Mengukur Kemampuan Renang Personilnya