Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:02 WIB

Kades Desa Penyak Membenarkan Adanya Uang Kontribusi Yang Diminta Kepada Nelayan Dan Diketahui Oleh Pihak Dinsos Serta Camat

Kades Desa Penyak Membenarkan Adanya Uang Kontribusi Yang Diminta Kepada Nelayan Dan Diketahui Oleh Pihak Dinsos Serta Camat

Kades Desa Penyak Membenarkan Adanya Uang Kontribusi Yang Diminta Kepada Nelayan Dan Diketahui Oleh Pihak Dinsos Serta Camat

 

Kades Desa Penyak Saparudin beserta Akmal selaku ketua BPD Dan juga Nasir yang merupakan ketua TPK membenarkan isi dari surat perjanjian antara Kades dan Nelayan penerima bantuan, yaitu adanya uang kontribusi sebesar Rp. 250.000 serta sistem bagi hasil 70 – 30 dari hasil tangkapan nelayan.senin,(10/02/2025)

Ketika diwawancara secara langsung Saparudin selaku Kades Desa Penyak mengatakan

“Iya mba memang benar kami meminta uang kontribusi Rp250.000 dan sistem bagi hasil 70-30 tapi hal ini sudah disetujui oleh nelayan melalui musdes dan di ketahui oleh pihak Camat dan Dinas Sosial, soalnya di setiap kami melakukan musdes selalu di dampingi oleh pihak kecamatan dan pihak Dinsos”.jelas saparudin

“Dari tiga kelompok nelayan yang menerima bantuan cuma satu kelompok aja bu yang bayarnya bener, yang dua kelompok lainnya gak ada bayar sama sekali, padahal uang kontribusi itu untuk mereka juga, misalkan ada kerusakan mesin atau perahu bocor ya pakai uang itu bu”.Lanjut saparudin

Nasir juga mengatakan
“Kami membuat surat perjanjian itu biar nelayan lebih bertanggung jawab bu, soalnya sebelumnya pernah ada bantuan buat nelayan tapi malah di jual sama mereka”.sambung nasir

Di tempat yang sama Akmal yang merupakan ketua BPD juga mempertanyakan

” Jika uang kontribusi dan pembagian hasil 70.30 tidak diperbolehkan dan termasuk pungli, Kenapa pihak Dinas Sosial dan Camat tidak melarang dan mencegah dari awal, padahal pihak Dinsos turut hadir di setiap kami melakukan musdes”.ungkap akmal

Mengenai tindak pidana Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang mengatur pungli dalam UU Tipikor adalah Pasal 12 ayat (1)

Pasal 12 ayat (1) UU Tipikor
Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pungli adalah tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa. Pungli adalah praktik meminta uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi, atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya.

Target-24jam.com akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak Dinsos dan camat setempat agar mendapatkan penjelasan Terkait Hal ini.
CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dampingi Ketua umum PP PBVSI, Kapolda Jatim Hadiri Pembukaan AVC Men’s U-20 2024 di Surabaya

Uncategorized

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 4 Tersangka Pencurian Pipa Stainless di Tjiwi Kimia

Uncategorized

Polres Lamongan Berikan Santunan dan Tali Asih kepada Keluarga Korban Laka KA di Pucuk

BERITA UTAMA

Kapolsek Lasem Hadiri Acara Sosialisasi Desa Anti Korupsi di Desa Dasun Lasem

TNI-POLRI

Uncategorized

Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya

TNI-POLRI

Kapolsek Jetis Bersama Forkopimca Jetis Gandeng Ulama Lakukan Safari Ramadhan

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 3 Berikan Arahan Kepada Personel Intelijen Pasmar 3