Seorang warga negara Indonesia (WNI) Jamil Wahab tak bisa menyembunyikan rasa bahagia dan haru jelang Lebaran 2023. Ia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara Taiping, Perak, Malaysia.
Mengutip dari laporan kantor berita Malaysia, Bernama, Jamil Wahab pada 1983 divonis penjara seumur hidup. Setelah mendekam selama 40 tahun lebih di penjara Taiping, Perak, ia mendapat grasi dari Sultan Johor.
Jamil Wahab berasal dari Kampung Guang, Teliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jamil tercatat sebagai narapidana terlama yang mendekam di Malaysia.
Pada 22 Maret 2023, Jamil mendapatkan grasi dari Sultan Ibrahim, sultan Johor.
“Ketika saya tahu saya diberikan grasi, saya tidak percaya karena saya sudah tahu tentang hukuman seumur hidup di penjara,” ucapnya kepada Bernama.
“Waktu tahun 2012, ada amnesti massal di Johor dengan tahanan terlama 38 tahun, sedangkan saya 29 tahun saat itu. Aku terus berkata dalam hati, aku tidak akan mendapat kesemaptan,” ungkapnya.
Jamil mengaku bahwa ia sudah berpikir akan meninggal dunia di penjara. “Saya pikir saya akan mati di penjara sendirian dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di dunia,”
Selama 40 tahun harus merayakan Idul Fitri di penjara Malaysia, Jamil saat ini akan merayakan lebaran 2023 di kampung halamannya.
“Saya bertekad untuk mengubah segalanya. Saya berdoa lima waktu dan tidak mengikuti apa yang diperintahakn,” kata Jamil.
Jamil Wahab pada Februari 1983 divonis bersalah karena kepemilikan senjata api. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan enam pukulan cambuk berdasarkan pasal 5 Undang-undang Senjata Api 1971 oleh Pengadilan Johor.
Pada 1986, Jamil mulai menjalani hukuman penjara di Taiping, Johar, Malaysia.