Home / TNI-POLRI

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:04 WIB

Jambret di Mojokerto Ditangkap Polisi, Beraksi di 11 Lokasi

 

Petugas Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Mojokerto, Rabu (25/9/2024) malam.

Pelaku berinisial RR (41), warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa (1/10/2024) di rumah kontrakannya di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku RR, yang berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu, mengincar seorang perempuan yang tengah mengendarai motor matic bersama anaknya. Korban membawa tas selempang di bahu kiri.

Pelaku kemudian mengikuti korban dan dengan cepat menarik paksa tas tersebut hingga putus.

Setelah berhasil mendapatkan tas korban, RR melarikan diri. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp 500.000, sebuah handphone Oppo A58, KTP, SIM, dan kartu ATM.

Setelah kabur, pelaku berhenti di jembatan Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg untuk membuka isi tas korban.

Ia mengambil uang dan handphone, sementara barang-barang lainnya dibuang ke sungai. Pelaku kemudian kembali ke rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di beberapa wilayah Kediri, Tulungagung, dan Nganjuk.

“Pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap RR di rumah kontrakannya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Rudy kepada blok-a.com, Senin (7/10/2024).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sebuah handphone Oppo A58 warna hijau bercahaya, dusbook handphone, jaket jumper biru tua, celana jeans hitam, dan sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi W 3759 LC yang digunakan saat melakukan aksi jambret.

“Sasaran pelaku adalah perempuan yang membawa tas, jadi pelaku ini melakukan aksinya sendirian dengan menggunakan motor Suzuki Satria Fu,” tambahnya.

Dalam pengakuannya, RR mengaku melakukan aksi pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aksi jambret tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, namun pelaku telah beraksi di 11 lokasi lain di wilayah Mojokerto dan sekitarnya sejak Juni 2024.

Beberapa di antaranya adalah di Desa Mojogebang, Desa Kupang, Desa Jetis, dan Desa Betro.

“Saya sudah melakukan tiga puluh kali di Kediri tahun 2017 dan ketangkap, satu kali di Nganjuk tahun 2021 dan ketangkap, lalu di Mojokerto ini sebelas kali. Jadi sudah tiga kali ini ketangkap,” ucap RR.

“Akibat perbuatannya, pelaku RR dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” pungkas AKP Rudi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berada di tempat sepi dan membawa barang berharga, guna menghindari tindak kejahatan serupa.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Mojokerto Kota Silaturahmi Dengan Ketua MUI dan PCNU Kota Mojokerto, Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Berkah TMMD ke-124 Kodim 1002/HST: Warung Kopi Hamsiah Jadi Pusat Komunikasi Sosial Prajurit dan Warga

TNI-POLRI

Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya, Memimpin Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024

BERITA UTAMA

Patroli KRYD di Pasar, Sat. Samapta Polres Way Kanan Sampaikan Himbaun Kambtibmas

BERITA UTAMA

DISPLAY DRUMBAND GITA DIRGANTARA MERIAHKAN TOUR DE CAMPUS AAU

BERITA UTAMA

Karo Ops Polda Jateng Melakukan Pemantauan Kesiapan Jalur Mudik di Wilkum Sragen

BERITA UTAMA

Kapolda Jabar Hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama TPPAS Regional Legok Nangka

TNI-POLRI

6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara