Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Selasa, 3 September 2024 - 13:45 WIB

Jajaran Reskrim Polresta kota Mojokerto ungkap kasus Pasal 378 KUHP , Dengan Modus Pengadaan Uang

Jajaran Reskrim Polresta kota Mojokerto ungkap kasus Pasal 378 KUHP , Dengan Modus Pengadaan Uang

Jajaran Reskrim Polresta kota Mojokerto ungkap kasus Pasal 378 KUHP , Dengan Modus Pengadaan Uang

 

 

Mojokerto. Selasa 03/09 /2024 Di Gelar Rilis perss Sekitar pukul 20:30 WIB, aparat kepolisian telah berhasil menangkap seorang tersangka bernama Slamet alias Pentil bin Sikin. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menggandakan uang di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Sabtu 31 Agustus 2024 pukul 20 : 30 Malam

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP.B/96/VURES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT POLRES MOJOKERTO KOTA, yang dibuat pada tanggal 04 Mei 2021. Kejahatan ini diduga terjadi di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada periode antara Januari hingga Juli 2020.

Motif dari kejahatan ini adalah keinginan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Selain itu, sebagian uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan kepada Ibu Nawangwulan Ratu Kidul, sebagai persyaratan untuk mendatangkan uang secara gaib.

Slamet, yang mengaku sebagai dukun spiritual, mengelabui korbannya dengan janji mampu mendatangkan uang senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) dari Ibu Nawangwulan Ratu Kidul. Namun, korban diharuskan membeli minyak untuk ritual larung di Pantai Ngeliyep, Malang, seharga Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah). Selain itu, tersangka juga meminta uang tambahan sebanyak tujuh kali, dengan total Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). Sampai saat ini, uang yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang korban yang digunakan untuk membeli minyak tidak pernah dikembalikan.

Tersangka adalah Slamet alias Pentil bin Sikin (alm), seorang laki-laki yang lahir di Mojokerto pada 7 Agustus 1976. Saat ini, ia berusia 45 tahun, berstatus kawin, dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan pendidikan terakhir di tingkat SD. Tersangka berdomisili di Dusun Kenlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dengan alamat lain di Dusun Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.(Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1620/Lonteng Gelar Ziarah Bersama HUT Ke – 62 Kodam IX / Udayana

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Turut Hadiri Kegiatan Posyandu di Desa Bajak

BERITA UTAMA

Sehati dan Sejoli di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis

BERITA UTAMA

Kapolres Gunung Mas Jalin Sinergi Dengan Pemuda Gunung Mas Dalam Upaya Penurunan Stunting

BERITA UTAMA

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Kinerja BAZNAS

TNI-POLRI

HUT TNI Ke-79 Kodim 1403/Plp Gelar Lomba PBB Tingkat Pelajar Memupuk Disiplin dan Nasionalisme

BERITA UTAMA

Kapolrestabes Surabaya Dampingi Forkopimda Jawa Timur Pantau Wisata KBS Pastikan Pengunjung Aman dan Nyaman

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Kedungdung Bantu Percepatan Distribusi Daging dan Telur AyamÂ