Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Selasa, 26 Desember 2023 - 16:22 WIB

Jadi Tersangka Pembunuhan, Keluarga Liman Alias Slebor Tunjuk Penasehat Hukum Untuk Pendampingan

SAMPANG — Agus Adi Sutanto SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Sampang Madura Jawa Timur mendatangi Mapolres setempat

Kedatangan Lawyer asal Kecamatan Banyuates ke ruang Unit Tipidum Mapolres itu didampingi oleh Muliyah dan Sulasmi Saudara kandung dari Liman alias Slebor warga Dusun Kembang Timur Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang yang ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang di rumahnya yang ada di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah jumat 22/12 lalu karena terseret kasus pembunuhan terhadap Rozak 35 warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates di perbukitan yang ada di Desa Ketapang Timur. Selasa (26/12/2023)

Ditegaskan oleh Agus Adi Sutanto SH, kedatangannya bersama pihak Keluarga ke Mapolres Sampang guna Penandatanganan Kuasa Pendampingan Hukum dari Liman atau Slebor yang ditunjuk oleh pihak Keluarga kepadanya

Selain itu bersamaan dengan keinginan pihak Keluarga untuk menemui yang bersangkutan dengan maksud membawa perbekalan berupa baju serta kelengkapan lainnya

“Klien kamu perlu Pendampingan Hukum terutama saat dimintai keterangan atas permasalahan Hukum yang menjeratnya,”ujar Agus Adi Sutanto SH

Menurutnya, Liman alias Slebor tidak melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng), namun yang bersangkutan mempuyai rumah dan beristri Orang setempat walaupun mempunyai KTP di Desa Ketapang Timur tapi domisilinya di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Kalteng

Diungkap berdasarkan keterangan Saksi, dalam kasus tersebut Liman alias Slebor tidak ada di TKP dan perannya hanya sebatas memantau dan mengantar bahkan sebelum kejadian Ia sudah tidak ada di Sampang dengan maksud ingin pulang ke rumahnya yang ada di Kalteng

Jadi terseretnya Liman alias Slebor atas keterangan Tersangka MD di BAP saat dimintai keterangan dan MD kini mendekam di Penjara

“Pihak Keluarga tidak terima dengan tuduhan seolah menjadi Pelaku (eksekutor) yang dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kami sudah siapkan Saksi yang akan membantah tuduhan tersebut,” imbuhnya

Dokumentasi dan Keterangan Agus Adi Sutanto SH bersama Keluarga diperoleh yang berada di depan ruangan Unit Tipidum Polres Sampang karena diminta menunggu Kanit yang menangani dan sedang bertugas di luar Kecamatan Kota

Sebelumnya diberitakan rilisan Kspolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK SH melalui Kasi Humas Ipda Sujianto SH senin 25/12 atas tertangkapnya Liman alias Slebor oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang saat tidur dirumahnya di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Jumat pagi 22/12

“Pelaku ini berhasil diamankan dirumahnya saat tidur oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang yang dipimpin Iptu Agung Prasetyo SH,” ujar Ipda Sujianto SH waktu itu

Masih menurut Ipda Sujianto SH, setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses Penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim dan sudah berada di Rumah Tahanan Polres Sampang

Ditambahkan, Liman dijerat pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman Pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Babinsa Koramil Robatal Masuk Sekolah

BERITA UTAMA

Sasar Kaum Perempuan Grassroot, PUAN : Demi Slamet Ariyadi Dan PAN Sampang

BERITA UTAMA

DOA BERSAMA UNTUK PAHLAWAN DAN KESELAMATAN BANGSA, HADIRKAN KEKOMPAKAN WARGA DESA LENGKONG

BERITA UTAMA

Polres Trenggalek Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Special Toko Emas Lintas Provinsi

BERITA UTAMA

Hadiri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Kapolri Bagikan Sumur Bor-Sembako ke Warga

BERITA UTAMA

Gebyar Kreatifitas Bank Sampah

BERITA UTAMA

Terampil Lewat Pertanian Babinsa Sokobanah Bersama Warga Bantu Pengolahan Lahan

BERITA UTAMA

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai Berhasil Meringkus Terduga Pencuri Sepeda Motor Bernisial HE