Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / Target-24jam.com / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 18:51 WIB

Izin Pertambangan PT. SAN: DPMPTSP Provinsi Dituding Tidak Transparan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mencuat

Izin Pertambangan PT. SAN: DPMPTSP Provinsi Dituding Tidak Transparan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mencuat

Izin Pertambangan PT. SAN: DPMPTSP Provinsi Dituding Tidak Transparan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mencuat

Target-24jam.com Bangka Tengah – Skandal perizinan tambang kembali mengguncang Bangka Belitung. Kali ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi terpojok setelah bukti kejanggalan izin PT. SAN terungkap ke publik. Klaim DPMPTSP Provinsi bahwa izin KBLI pertambangan PT. SAN telah diterbitkan kini dipertanyakan keabsahannya.

Alih-alih memberikan penjelasan transparan, DPMPTSP Provinsi justru terkesan menutup-nutupi, hal ini memicu kecurigaan adanya dugaan praktik ‘kongkalikong’ dalam penerbitan izin. Namun, upaya ini tampaknya sia-sia setelah pihak Balai memberikan bukti tak terbantahkan.

Menurut Hardian Kabid DPMPTSP Provinsi mengatakan

“PT SAN memang benar telah mendapatkan izin Penambangan Batuan dengan Nomor Izin 30052500450450001: Tanggal Terbit 13 Juni 2025 KBLI 08104 Lokasi usaha Desa Nameng, desa/kelurahan nameng kec. Nameng kab. Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung”

Berdasarkan keterangan Hardian Tim investigasi berhasil mendapatkan dokumen surat izin penambangan PT. SAN dari pihak Balai. Dokumen inilah yang membongkar ‘permainan’ yang diduga melibatkan DPMPTSP Provinsi.

“Dalam dokumen tersebut, jelas tertera bahwa izin yang telah diverifikasi adalah izin penambangan batuan. Namun, kode KBLI yang tercantum justru 08104, yang merupakan kode untuk penambangan pasir. Ini adalah kejanggalan yang sangat serius.

Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha. Perbedaan kode KBLI ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dengan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh PT. SAN.

Dengan bukti yang telah terungkap ini, DPMPTSP Provinsi tidak bisa lagi mengelak. Ini adalah perbedaan fundamental yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat menuntut penjelasan transparan dan akuntabel dari pihak DPMPTSP Provinsi mengenai perbedaan kode KBLI ini.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau praktik korupsi dalam penerbitan izin PT. SAN, pihak berwenang harus menindak tegas pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan.

Publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas skandal izin tambang PT. SAN ini. DPMPTSP Provinsi harus bertanggung jawab atas kejanggalan yang terjadi dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

CRL-1705

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Sinergitas, Polisi dan TNI Bantu Perbaiki Rumah Terdampak Ledakan di Puri Mojokerto

BERITA UTAMA

BERITA UTAMA

Oknum Anggota Polsek Sukomanunggal di Proses Propam ?!

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba

BERITA UTAMA

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Genjot Rehab Rumah Ibadah Langgar Darussalam

BERITA UTAMA

Kebahagiaan Ardiansyah Terima Rumah Baru dari Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Uncategorized

Polda Jatim Siapkan 805 Personel Gabungan, Debat Publik ke 3 Paslon Cagub Jawa Timur Kondusif

BERITA UTAMA

Tingkatkan Prestasi Raga Babinsa Gotong Royong Bersihkan Lapangan Bola