Target-24jam.com
Dengan modus Game Ketangkasan INVINITY menjadi Salah satu tempat yang kuat dugaan melakukan Aktifitas perjudian berkedok Game Zone. Berlokasi di samping mini market Gunung Manik, Desa Puput kec. Parittiga Bangka Barat langgeng beroperasi dan belum tersentuh hukum.
Adanya praktek perjudian ini membuat warga sekitar Parittiga, Bangka Barat merasa resah Hal ini juga di ungkapkan oleh salah satu warga bernama yanti
“Kami merasa resah kak soalnya bawa pengaruh buruk.”
Dalam hal ini Warga mengharapkan APH bisa bekerja secara Tegas untuk segera menutup dan melakukan penertiban terhadap tempat tersebut. Dikarnakan Aktifitas perjudian yang diduga dilakukan Game Zone INVINITY sudah jelas melanggar Hukum dan Norma Agama.
larangan maupun sanksi pidananya sudah sangat jelas tertuang dalam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Target-24jam.com juga sudah berupaya melakukan Konfirmasi kepada Adi manager dari Game zone INVINITY melalui pesan WhatsApp namun tidak ada jawaban. Konfirmasi akan segera dilanjutkan ke pihak APH setempat melalui Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK.
CRL_1705