Jakarta, 21 Agustus 2025 β Ir. Purwanto, Kepala Desa Mlirip, resmi menerima sertifikat sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diberikan setelah beliau dinyatakan lulus dalam program Peacemaker Training yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan ini tertuang dalam Sertifikat Nomor PHN-1368.HN.04.03 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2025.
Dengan kelulusan ini, Ir. Purwanto secara sah mendapatkan hak untuk menyandang gelar non-akademik Non Litigation Peacemaker (NL.P) di belakang namanya. Gelar tersebut merupakan pengakuan atas kompetensi dalam penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi atau pengadilan, serta komitmen terhadap nilai-nilai perdamaian dan keadilan restoratif dalam masyarakat.
βIni bukan hanya sebuah pencapaian pribadi, tetapi juga langkah maju bagi Desa Mlirip dalam membangun budaya hukum yang damai dan solutif,β ujar Ir. Purwanto, NL.P, usai menerima sertifikat.
Program Peacemaker Training sendiri merupakan bagian dari upaya BPHN untuk memperluas kapasitas hukum di tingkat akar rumput, khususnya melalui pendekatan non-litigasi yang menekankan mediasi, negosiasi, dan resolusi konflik berbasis komunitas.
Dengan diraihnya sertifikat ini, diharapkan Ir. Purwanto dapat menjadi motor penggerak penyelesaian sengketa yang lebih adil, cepat, dan berkeadaban di lingkup desa serta menginspirasi kepala desa lainnya di seluruh Indonesia.
—
Editor:jekyridwan