Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Rabu, 10 April 2024 - 16:55 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Hari Kebahagiaan Narapidana Lapas Dompu.

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Hari Kebahagiaan Narapidana Lapas Dompu.

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Hari Kebahagiaan Narapidana Lapas Dompu.

Dompu. Target-24jam.com Kabar gembira datang di tengah suasana Hari Besar Agama Islam, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, bagi para Narapidana di seantero jagad Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M bagi narapidana yang beragama Islam.

Sebanyak 293 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan rincian 15 hari untuk 67 orang, 1 bulan untuk 179 orang, 1bulan 15 hari untuk 38 orang dan 2 bulan untuk 9 orang.

Keterangan pers Kalapas Dompu usai mengikuti sholat Id, bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Cuti Bersyarat. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan beragama Islam dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” terang Kepala Lapas Dompu, Halik.

Disesi lain kata Kalapas Dompu, dalam menyemarakkan bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M dan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 juga dilaksanakan Perlombaan adzan, Membaca Iqro, Dakwah dan Hafalan Juz 30. Moment Idul Fitri menjadi tempat pembagian juara dari setiap mata lomba.

Sedangkan ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Bapak Parlindungan menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan dan anak binaan adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga Negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang kesandung kasus hukum, terangnya.

Kemudian Menkumham RI Yasonna H. Laoly dalam setiap kesempatan menyampaikan, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA, pungkas Humas Lapas. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JALASENASTRI RANTING A CABANG 1 KORCAB PASMAR 3 MELAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA

BERITA UTAMA

Akan Berpengaruh Ke Pendamping Desa, Temuan LSM Di Sampang Terkait OM SPAN

BERITA UTAMA

Pj. Bupati Pati Buka TMMD Tahap II Tahun 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Torjun Laksanakan Pengawasan Dan Pendampingan Penyaluran Beras Miskin

BERITA UTAMA

Patroli Genthong Polres Tranggalek Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga

BERITA UTAMA

AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Akan Kembali Bertugas Di Sampang

BERITA UTAMA

Jadi Tersangka Pembunuhan, Keluarga Liman Alias Slebor Tunjuk Penasehat Hukum Untuk Pendampingan

BERITA UTAMA

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78, Dandim Loteng Hadiri Peresmian Bedah Rumah dan Sumur Bor