IMG-20251105-WA0153

KOBA, 31 Oktober 2025
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah, Ahmad Syarifullah Nizam, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80 miliar.

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media daring, di antaranya target-24jam.com dengan judul “Dugaan Korupsi Berjamaah Terstruktur dalam Penjualan Aset Pemkab Bangka Tengah, Negara Rugi 80 Miliar Rupiah”, serta adhyaksanews.com dengan judul “Skandal Penjualan Aset Bangka Tengah, Dugaan Korupsi Berjamaah Rp80 Miliar”.

Sekda Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
* “Kami perlu menyampaikan bahwa aset berupa washing plant (tinsheed), smelter, workshop, dan besi-besi sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” tegas Syarifullah.
* Ia menjelaskan, berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 8 Oktober 2019 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 724/NOT-HM/X/2019, aset yang dimaksud merupakan milik pihak ketiga, bukan aset yang diserahkan PT Kobatin kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
* Lebih lanjut, Syarifullah menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah dijual oleh PT Kobatin kepada pihak ketiga sebagaimana tertuang dalam surat Nomor J/110/111/MO/tt/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
* Adapun sebagian lahan milik Pemkab Bangka Tengah di lokasi eks PT Kobatin saat ini disewakan kepada PT Mitra Prima Sejahtera (MPS) untuk keperluan penyimpanan dan pengamanan peralatan milik perusahaan tersebut.
* “Aset yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan milik PT Mitra Prima Sejahtera dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengelolanya termasuk melakukan pengamanan terhadap aset perusahaan tersebut,” jelasnya.
* Dalam perjanjian sewa, PT MPS juga berkewajiban membongkar dan memindahkan aset mereka setelah masa sewa berakhir,” tambahnya.
* Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menindaklanjuti hal ini secara resmi melalui surat Nomor 000.2.3.2/96/BPKAD/2025 tanggal 30 April 2025, yang berisi permintaan informasi kepada PT MPS terkait rencana pemindahan aset yang berada di lahan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menegaskan bahwa Pemkab Bangka Tengah berkomitmen penuh terhadap prinsip penegakan hukum, pengawasan, dan pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel.
* “Setiap tahun, pengelolaan aset daerah selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP),” ujarnya.
* “Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nizam menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan dapat menciptakan opini publik yang keliru serta mencederai nama baik institusi pemerintah dan pihak-pihak terkait.
* “Kami menyesalkan munculnya pemberitaan yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

* Ia juga menekankan bahwa media seharusnya mengedepankan etika jurnalistik dengan menyampaikan informasi secara faktual, akurat, objektif, berimbang, dan relevan, karena hal ini sangat penting untuk membentuk opini publik yang sehat dan mencegah terjadinya disinformasi.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tetap membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

* “Kami menghargai setiap bentuk kritik dan pengawasan dari masyarakat, sepanjang disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan data yang valid,” tutup Nizam. Kontak Media:

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
Jl. Titian Puspa 2 Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah, Koba
Email: diskominfosta@bangkatengahkab.go.id
Website: www.bangkatengahkab.go.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *