Mojokerto Target-24jam.com Kamis (15/8). Hadi menjelaskan bahwa dirinya mendapat kuasa dari Suyitno untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga
sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Bersama pak Suyitno, hari ini Kami resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah berkas permohonan Kami diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, S.H. dan
dibuktikan dengan ada tanda terimanya,” papar Hadi Purwanto saat memberikan
klarifikasi kepada awak media di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Hadi menerangkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi ini ditempuh
karena permohonan informasi Suyitno selaku warga yang beralamatkan di Dusun Botok Palung RT. 001/RW. 005 Desa Temon kepada Pemerintah Desa Temon terkait Laporan
Pertanggungjawaban BK-Desa (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 tidak mendapat tanggapan dengan baik atau tidak dihiraukan. Permohonan informasi Suyitno itu dikirim pada 11 Juli 2024 melalui JNE. Karena Lebih dari 10 Hari Kerja sesuai dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik,
pihak Pemerintah Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Provinsi
Jawa Timur belum memberi jawaban dan mengabaikan Permintaan Informasi Publik yang
dimohonkan, maka pada 4 Agustus 2024 Suyitno berkirim surat keberatan kepada Pemdes Temon melalui JNE.
“Setelah surat keberatan saya kirim, Saya kemudian menerima surat undangan Kepala Desa Temon untuk hadir di Balai Desa Temon pada tanggal 9 Agustus pukul 08.30 WIB. Dalam
pertemuan tersebut, pihak Pemdes Temon menyatakan keberatan atas permohonan
informasi yang Saya mohonkan. Akhirnya Saya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut,” ternag Suyitno.
Sementara itu, Hadi menjelaskan bahwa permohonan yang dilakukan oleh Suyitno telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam
menjalankan tugasnya memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. “Jadi sengketa informasi pak Suyitno dengan Pemdes Temon akan diselesaikan dalam
persidangan ajudikasi non litigasi. Kami berkeyakinan bahwa permohonan Kami akan
dikabulkan oleh majelis karena sejatinya memang informasi itu wajib disediakan dan dan wajib diberkan kepada pak Suyitno,” ulas Hadi dengan optimis.
Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa informasi yang dimohonkan oleh Suyitno seharusnya tidak menjadi sengketa seperti saat ini, karena menurut Hadi informasi yang dimohonkan
tersebut harusnya disediakan oleh Pemdes Temon setiap saat dan berkala. Karena informasi yang dimohonkan tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan seperti informasi
yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
Bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa akan baik dan bersih dari praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa tidak transaparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Ini sudah jelas tertuang tegas dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Ini akan parah saat 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto dalam
penyelenggaraan pemerintahannya tidak menjalankan asas keterbukaan dan akuntabilitas,”
jelas Hadi dengan tegas.
Diakhir pembicaraan, Hadi menegaskan bahwa sengketa informasi antara warga dengan
pemerintah desanya ini telah menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto di era Bupati Ikfina dan Wabup Gus Barra yang telah gagal melakukan edukasi, pembinaan
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa yang
transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
“Bupati Ikfina dan Wabup Gus Barra harusnya mempunyai rasa tanggung jawab terhadap
carut marutnya tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Mojokerto ini,” ujar Hadi mengakhiri Redaksi)