Mojokerto, 1 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat literasi hukum di kalangan masyarakat desa melalui kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, yang digelar Rabu siang di Balai Desa Jetis, Kecamatan Jetis. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Partai NasDem, H. Khoirul Amin, S.Sos., yang akrab disapa Gus Amin, bersama Kepala Desa Jetis, Sigit, serta puluhan warga dari berbagai unsur masyarakat.
Dua Peraturan Daerah (Perda) menjadi fokus utama dalam kegiatan sosialisasi ini:
1. Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pengelolaan akhir yang ramah lingkungan.
2. Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang menjamin akses keadilan dan perlindungan hukum yang setara bagi warga kurang mampu.
Dalam sambutannya, Gus Amin menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat desa.
> “Perda bukan hanya sekadar aturan di atas kertas. Masyarakat harus tahu dan paham isinya agar bisa terlibat aktif dalam pembangunan daerah serta melindungi hak-haknya,” ujar Gus Amin di hadapan para peserta.
Sementara itu, Kepala Desa Jetis, Sigit, mengapresiasi kepercayaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menjadikan Desa Jetis sebagai tuan rumah kegiatan ini.
> “Ini adalah kesempatan berharga bagi warga kami untuk lebih dekat dengan kebijakan daerah, agar tidak hanya tahu tapi juga bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 005/1280/416-012/2025, yang menunjuk Balai Desa Jetis sebagai lokasi kegiatan dengan kehadiran 30 peserta dan dukungan penuh dari perangkat desa.
Christian Sandy Bahari, S.H., M.M., Fungsional Arsiparis Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, ditunjuk sebagai narahubung kegiatan. Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Mojokerto dalam memastikan implementasi Perda menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
> “Kami ingin mendekatkan regulasi kepada rakyat, bukan hanya mensosialisasikan, tapi juga memastikan bahwa produk hukum daerah benar-benar dipahami dan dijalankan,” tegas Christian.
Kegiatan ditutup dengan pernyataan apresiasi dari Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Mojokerto, Beny Winarno, S.H., M.H., yang menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak, khususnya Pemerintah Desa Jetis dan Kecamatan Jetis.
> “Tanpa sinergi seperti ini, penyebarluasan informasi hukum takkan berjalan efektif,” pungkasnya.
—
Editor:jekyridwan