Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 15 Januari 2024 - 21:41 WIB

GKS Minta Dinas Terkait Beri Sanksi Oknum Bidan Sampang Terjerat Pidana, Pemecatan Dirasa Pantas

SAMPANG — Kasus penganiayaan yang menyeret inisial EF, salah satu oknum bidan puskesmas di Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi catatan merah bagi dinas terkait.

Pasalnya, pasca ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, hingga saat ini belum ada respon dari dinas yang menaungi oknum bidan BLUD tersebut.

Menyikapi hal itu, Abdul Azis aktivis Garda Kawal Sampang (GKS) menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat ke dinas terkait, perihal klarifikasi sanksi yang bakal diterapkan.

“Sesuai arahan pembina GKS, dalam waktu dekat kita akan layangkan surat ke Puskesmas, tempat oknum bidan berstatus tersangka itu bertugas, serta ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Hal tersebut, ungkap Abdul Azis, sejak awal pelaporan ke Polres Sampang pada Oktober 2023 lalu, inisial IN korban dugaan penganiayaan, meminta pendampingan.

“Kita akan kawal hingga ke meja persidangan. Namun, kita akan meminta dinas terkait juga menerapkan sanksi, terhadap oknum bidan yang terjerat pidana,” tandasnya, Senin (15/01/2024).

Abdul Azis mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan yang dilatar belakangi motif asmara itu, menjadi atensi lembaganya, terlebih tempat kejadian perkaranya di rumah korban.

“Sudah tidak beretika dan tidak patut dicontoh bagi siapapun, apalagi tersangka seorang bidan, sosok pelayan masyarakat. Kami berharap hal ini tidak terulang,” ungkapnya.

Meski demikian, imbuh Abdul Azis, pihaknya juga akan melayangkan surat tembusan secara resmi kepada Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sampang, perihal respon terhadap oknum tersebut.

“Dalam hal ini, sanksi apa yang bakal diterapkan oleh IBI, kepada oknum bidan yang sudah jelas terjerat tindak pidana dugaan penganiayaan,” pungkasnya kepada awak media ini.

Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sampang, Siti Aisyah, saat dihubungi perihal tersebut, masih belum memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan. (NH)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polrestabes Surabaya Lakukan Antisipasi Cegah Calo Di Area Satpas Colombo

BERITA UTAMA

H.Syamsul Bahari Gelar Diskusi dengan Aktivis Banua di Cafe Tradisi Kopi – Banjarmasin

BERITA UTAMA

Menanggapi keterangan Kapolsek Manyar, AKP Tatak yang mengatakan bahwa perkara 2 tersangka narkoba yang dimana salah satunya di rehabilitasi,

BERITA UTAMA

*Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket* SURABAYA — Dua orang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pembobol minimarket berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Kedua tersangka tersebut dilaporkan menjalankan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Gayungsari, Surabaya, pada Sabtu, (29/3/2025) bulan lalu. Diketahui korban dalam kasus itu yakni R, warga Wiyung, Surabaya, yang melapor Polrestabes Surabaya, usai mengetahui barang dagangan serta sejumlah uang di tempat usahanya raib digasak oleh para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan Kedua pelaku diketahui berinisial MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura. Tersangka MAH mengaku saat melakukan aksinya dengan memanjat atap minimarket dan masuk melalui celah void kemudian merusak dinding triplek lalu menguras barang-barang di dalam. “Sementara AR berperan sebagai joki dan pengawas situasi di sekitar lokasi,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (17/05). AKBP Aris mengatakan dalam pengakuan Kedua pelaku selain di wilayah Gayungsari mereka juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Gresik sebanyak dua kali dan satu kali di Sidoarjo. Setelah adanya laporan dari R anggota secara sigap kemudian menemukan persembunyian lalu dilakukan penggerebekan. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita Satu unit handphone, serta berbagai macam merek rokok senilai Rp8.500.000, dan uang tunai Rp280.000. AKBP Aris Purwanto, dalam pernyataannya menjelaskan secara detail modus operandi kedua pelaku tersebut. Kedua pelaku mencari sasaran secara acak, kemudian setelah mendapat sasaran, pelaku AR mengawasi situasi dari luar. “Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang yang ada di TKP. Selanjutnya mereka melarikan diri dari TKP,” ungkapnya. Untuk perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curat lain di wilayah Jawa Timur,” tambah AKBP Aris. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga keamanan kota. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan pada usaha-usaha retail guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*)

BERITA UTAMA

Kepala Desa Padi Terima Bantuan Dana BKD 2024, Pembangunan Kantor Desa Lantai Dua Terealisasi Baik

BERITA UTAMA

Rumah Sakit Tk. III dr. Soetarto Yogyakarta Bangun Komitmen Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

BERITA UTAMA

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Haruyan dan PPL Berantas Hama Tikus di Lahan Pertanian

BERITA UTAMA

Kisah Babinsa Inspiratif Yang Berprestasi, Dua Pemenang Terima Penghargaan dari Dandim Sampang