Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:25 WIB

GKS Apresiasi Kinerja Polres Sampang Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

SAMPANG — Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Garda Kawal Sampang (GKS).

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

H. Moh Tohir pembina GKS menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Aktivis senior akrab disapa haji Tohir ini mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya segera melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut haji Tohir, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah bagi dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sujianto, Jumat (12l01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Sujianto. (NH)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Parpol Pengusung Pasangan Gus Barra-Rizal (MUBAROK) bersama Korcam, Kordes, Baret dan Wakil Baret Wilayah Jatirejo bersepakat, berjuang

BERITA UTAMA

Pengerjaan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Capai 95 Persen

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Pembersihan Sampah di Aliran Anak Sungai Ciputra Haji Desa Sukasari

BERITA UTAMA

Kasad Perdana Kunjungi Benua Etam

BERITA UTAMA

Kabar Monopoli Dan Merubah Bangunan Kios Pasar Srimangunan, Begini Penjelasan APPSI Sampang

BERITA UTAMA

Bulan Suci Rhamadan Media Mimbar Demokrasi Dan Kesenian Wayang Kulit Berbagi Berkah Takjil

BERITA UTAMA

Kanit Binmas Jaring Animo Penerimaan Polri 2024 di SMA Beringin Ratu Serupa Indah

BERITA UTAMA

Terkait Mampetnya Air Di Omben, Berikut Penjelasan Dirut Perumda Trunojoyo Sampang