Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:25 WIB

GKS Apresiasi Kinerja Polres Sampang Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

SAMPANG — Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Garda Kawal Sampang (GKS).

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

H. Moh Tohir pembina GKS menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Aktivis senior akrab disapa haji Tohir ini mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya segera melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut haji Tohir, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah bagi dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sujianto, Jumat (12l01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Sujianto. (NH)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gelar Silaturahmi, Danramil Tandes Ajak Perguruan Pencak Silat Jaga Kondusifitas

BERITA UTAMA

Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo

BERITA UTAMA

PRAJURIT PASMAR 1 IKUTI MUDIK BERSAMA KELUARGA BESAR KORPS MARINIR

BERITA UTAMA

Pantai Wisata Camplong Jadi Tempat Hiburan Saat liburan Hari Raya Idul Fitri

BERITA UTAMA

Terlapor Belum Dipanggil Polisi, Korban Meminta Kapolres Tanjung Perak Berikan Atensi Ke Polsek Kenjeran

BERITA UTAMA

Cooling System Jelang Pilkada, Polisi Ajak Latihan Bersama Paguyuban Pencak Silat

BERITA UTAMA

Peresmian ini dihadiri Oleh Wabup Dr H Muhamad Al-Barra Lc, MHum, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto

BERITA UTAMA

Ubah Tampilan Ikon Kota Surabaya, Dankodiklatal Hadiri Peresmian Renovasi Monjaya