Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:25 WIB

GKS Apresiasi Kinerja Polres Sampang Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

SAMPANG — Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Garda Kawal Sampang (GKS).

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

H. Moh Tohir pembina GKS menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Aktivis senior akrab disapa haji Tohir ini mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya segera melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut haji Tohir, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah bagi dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sujianto, Jumat (12l01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Sujianto. (NH)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Diterjang Angin Kencang, Kantor Pusat Media Online Target-24Jam.com Rusak Parah

BERITA UTAMA

Demokrat Mojokerto, Antarkan Gus Barra Jadi Bupati Mojokerto tahun 2024/2030Untuk Mojokerto Maju Adil Dan makmur

BERITA UTAMA

PPDB UPTD SMPN 1 SAMPANG DIBAGI 4 ZONASI

BERITA UTAMA

HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Gelar Bakti Sosial Kesehatan Se-Indonesia

BERITA UTAMA

Terpusat Bakti Sosial Kodim 0828 Sampang Bagikan Sembako Dalam Rangka Dirgahayu TNI ke 78

BERITA UTAMA

Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif Saat Pencoblosan, Dandim 1005/Barito Kuala Patroli ke TPS di Wilayah

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Sambut Kunjungan Kasubdit Jamenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri di Posyan Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Sinergi Polri – TNI Amankan Kunjungan RI-1 Pada Wisuda Universitas Kebangsaan di Bandung