Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

 

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Koramil Sampang Dengan Hand Traktor Turun Langsung Ke Sawah

BERITA UTAMA

Kebersamaan Jadi Pondasi Persatuan Wartawan Mojokerto Raya Siap Bentuk Organisasi Persatuan Wartawan Mojokerto Raya

BERITA UTAMA

Koptu Jamal Hadiri Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Dengan Budidaya Ternak Bebek

TNI-POLRI

Kapolri Cek Pengamanan Perayaan Momen Tahun Baru 2025 di Bundaran HI

BERITA UTAMA

Sejarah panjang perjuangan buruh terus berlangsung tanpa kenal menyerah

BERITA UTAMA

Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan, Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Melaksanakan Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

BERITA UTAMA

Personil Gabungan Korem 012/Teuku Umar berhasil menemukan Ladang Ganja 8,9 Hektar.

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Bangun Mental Spiritual Warga, Ajari Anak-anak Mengaji