Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

 

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward

BERITA UTAMA

Warung NKRI Digital Beri Akses Pencari Kerja di Cybers Job

BERITA UTAMA

Hen Pemilik Gudang Rokok Ilegal Klaim Disuplai Belasan Distributor , Bea Cukai dan APH Belum Bergerak

BERITA UTAMA

Wujud Syukur, Kodim 1002/HST Gelar Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke-65 Kodam VI/MLW

BERITA UTAMA

Berpacu Dengan Waktu Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Dikerjakan Jembatan

BERITA UTAMA

Optimalkan pengamanan kampanye Pilkada 2024 Bid Dokes Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan Anggota

BERITA UTAMA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi, Penyaluran BLT di Desa Wawai

BERITA UTAMA

Kapolres Lamongan Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar Sidoharjo, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri