Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

 

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0732/Sleman Bersama Forkopimda Pastikan Pencoblosan Aman dan Kondusif

BERITA UTAMA

Wakapolres Sampang Lepas 44 Personil, Bantuan Perkuatan Keamanan Pilkades Serentak Di Bangkalan

BERITA UTAMA

PERSONEL INTELIJEN DAN PROVOS LAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PRAJURIT PURNA TUGAS

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 2 Resmikan “GURCA GYM” Yonif 5 Marinir

BERITA UTAMA

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia yang akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepala Korps Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Giat Komsos dan monitoring wilayah Koramil 1005-09/Anjir Pasar Memberikan Bantuan Kepada Anak Stunting

BERITA UTAMA

Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1444 H, Pangdam IV/Diponegoro : Mudik Aman Berkesan

BERITA UTAMA

jumat Curhat rutin Kapolda Sulsel kembali digelar