Pontianak, TARGET-24JAM.COM
Tokoh Masyarakat (Tomas) Pontianak Syarief Machmud Alkadrie memberi apresiasi atas kinerja Kapolresta Pontianak yang begitu cepat menangani kasus penganiayaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam (THM) Diskotik Ibbiza, berinisial F berakibat meninggal dunia. Dan dua terduga pelakunya berhasil diamankan.
Syarief Mahmud Alkadrie bergelar Pangeran Sri Negara kesultanan Pontianak, kepada media ini, Rabu (28/02/2024) mengatakan bahwa apa yang di lakukan Kapolresta mempolice line menutup sementara diskotik Ibbiza sangat tepat.
” Agar tidak memicu kegaduhan kembali di kota Pontianak khususnya di tempat hiburan malam “, ungkap Ketua Umum Pemuda Melayu Persatuan Forum Komunikasi Pemuda Melayu (PFKPM) Kalimantan Barat ini.
” Saya sangat mendukung tindakan pemerintah untuk mencabut izin dari tempat hiburan malam (THM) tersebut agar tidak lagi menimbulkan keresahan masyarakat”, paparnya.
” Sebab kejadian ini terjadi bukan hanya sekali saja, tapi sudah dua kali dan kedua korbannya meninggal dunia , juga kejadiannyannya di tempat yang sama di THM diskotik Ibbiza yang berada di jalan Budi Karya “, jelasnya.
Pangeran Syarief Mahcmud menghimbau kepada masyarakat dengan kejadian ini agar tidak terprovokasi dengan fenomena yang berada di kota pontianak dengan beragam kejahatan yang terjadi. ” Tetap tenang dan waspada”, timpalnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya kepolisian Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam (THM) berinisial F hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing masing tersangka BG (39 thn) dan M (46 Thn).
” Kedua tersangka pelaku penganiayaan diamankan setelah mereka menyerahkan diri ke kantor Polresta Pontianak”, ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K. serta Kasi Humas, dalam keterangan persnya, Senin sore (26/02/2024).
Adhe menjelaskan kejadian penganiayaan berlangsung pada Minggu dinihari (25/02/2024) sekitar pukul 02.00 Wib. “Polisi mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana penganiayaan disalah satu THM (diskotik, red) berinisial Ib “, ungkapnya.
Korban penganiayaan berakibat meninggal dunia tambah Adhe, sudah dimakamkan pihak keluarganya.
Adhe menjelaskan hasil penyelidikan polisi, awal kejadian akibat percekcokan antara korban F dengan pelaku di dalam ruangan besar diskotik (lounge). ” Percekcokan terjadi akibat bersenggolan”, ungkap Adhe.
Kemudian percekcokan berlanjut hingga ke lokasi parkiran diskotik Ib hingga terjadi penganiayaan dan menyebabkan F meninggal dunia di RSU Yarsi Pontianak.
Menjawab pertanyaan wartawan, Adhe mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur dendam atas kejadian ini. ” Mereka bersenggolan dan sama sama mabuk dan menggunakan narkoba, akhirnya cekcok dan berkelahi di tempat parkiran diskotik Ib “, ungkap Kapolres.
“Awalnya saat bertengkar didalam ruangan diskotik sudah dilerai oleh kawan kawan mereka. Namun berlanjut hingga keluar ke tempat parkiran kendaraan bermotor”, jelas Adhe.
Akhirnya terjadilah perkelahian dan menyebabkan korban F meninggal dunia. ” Pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau sebagai barang bukti (BB). Korban setelah meninggal di RSU Yarsi, kemudian di bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum”, papar Adhe.
Ditubuh korban tampak sejumlah luka akibat benda tajam. “Dibagian perut juga ada luka dan bagian tubuh lainnya”, ungkap Adhe.
Adhe menambahkan usai kejadian, THM tersebut langsung di police line petugas. “Dan kami merekomendasikan ke Pemkot Pontianak THM tersebut ditutup”, pungkas Adhe.(buyung)