Home / Uncategorized

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor

 

PAMEKASAN – Pelaku pencuri sepeda motor resahkan warga Pamekasan diringkus Polisi.

Ada Tiga pelaku dan 2 sepeda motor yang kini telah diamankan petugas.

Ketiga pelaku inisial ID (23) warga Ds. Campor, Kec. Proppo, ZH (18) dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalm konferensi pers yang didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya pada hari sabtu (20/7) sekitar 07.40 wib disebuah rumah warga Desa nyalabuh Daya Kec. Pamekasan.

Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut di parkir di halaman rumah pelapor.

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta di dapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.

Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kab. Sampang.

Lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO).

Adapun Barang bukti yang diamakan petugas BPKB sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 wib di belakang kedai Ds. Larangan Badung, Kec. Palengaan.

Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY.

Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZH.

Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Ds. Dasok , Kec. Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merkYamahaia Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy”, terang AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Audensi Bersama Gus Bupati, PKD Indonesia Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Komitmen Pemerintah soal Dana PAK 2025

BERITA UTAMA

Ketua RT Pengambau Hilir Luar Apresiasi Positif Program TMMD

Uncategorized

Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri, Polres Blitar Kota Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Aset Polri

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Tindak Pidana Bulan Juni – Juli 2024

BERITA UTAMA

Peringati HUT ke-75, Yonif 621/Manuntung Gelar Ziarah Rombongan di TMP Barabai

Uncategorized

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Laksanakan Pelebaran Jalan Ketapanrame – Dlundung untuk Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

BERITA UTAMA

Di Sela Kesibukan Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Bertandang ke Rumah Warga di Lokasi Kegiatan

BERITA UTAMA

Sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan Gembok dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto