Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Senin, 4 Maret 2024 - 18:28 WIB

Gerak Cepat Polisi : Diringkus Pelaku Curanmor Resahkan Warga Dawarblandong Mojokerto 

Gerak Cepat Polisi : Diringkus Pelaku Curanmor Resahkan Warga Dawarblandong Mojokerto 

Gerak Cepat Polisi : Diringkus Pelaku Curanmor Resahkan Warga Dawarblandong Mojokerto 

 

Mojokerto  – Samsul Arifin (39), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berhasil diringkus setelah 4 kali melakukan aksinya.

Pria asal Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong ini berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Dawarblandong usai mencuri sepeda motor milik Triono (30). Pencurian ini dilakukan pada Minggu (3/3/2024) di Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong.

Pada saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi (nopol) L 4387 C di teras rumah tetangganya, Samuji (54) sekira pukul 07.00 WIB. Sepeda motor warna merah hitam tersebut dikunci setir dan ditinggal ke kebun bersama tetangganya untuk mengambil bambu.

Namun sekira pukul 09.00 WIB, saat istri Samuji pulang ke rumah, sepeda motor korban sudah tidak ada di tempatnya. Melihat hal tersebut istri Samuji memanggil sang suami bersama korban yang ada di kebun untuk mengecek keberadaan sepeda motor korban.

Lantaran tak kunjung ketemu, korban akhirnya melapor ke Polsek Dawarblandong. Petugas yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa Closed Circuit Television, (CCTV) yang ada di jalan.

Tak butuh waktu lama, petugas yang mengetahui ciri-ciri pelaku kemudian melakukan penyelidikan. Petugas yang mendapati pelaku sedang melintas di jalan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak menggelak telah melakukan aksi curanmor.

Tak hanya pelaku, petugas juga membawa serta sejumlah barang bukti ke Polsek Dawarblandong. Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada Yatno warga Desa Kedungcalok, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian dan menjual tiga motor lain di kawasan Dawarblandong beberapa bulan sebelumnya,” ungkap Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto, dikutip dari memorandum, Senin (4/3/2024).

Di antaranya sepeda motor Honda beat milik Mustofa dan sepeda motor Honda Supra milik H Sokeh, warga Desa Randegan. Serta sepeda motor Yamaha Vega di Desa Brayublandong yang telah dijual ke seseorang di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku juga sempat melakukan percobaan pencurian motor di Desa Gunungan bulan lalu namun gagal lantaran terpergok pemiliknya. Kami berikan jeratan ancaman maksimal karena sudah meresahkan warga Dawarblandong,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tang kecil warna hitam, obeng warna merah, kunci kurung ukuran 10-11, uang tunai Rp 2,3 juta, dan motor Yamaha Xeon nopol L 6842 QS sebagai sarana dalam melakukan pencurian.reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peduli Pendidikan, Polwan Diktukba Polri Angkatan I Tahun 2003 Gelar Baksos di SDN 3 Tegalsari Ambulu Jember

BERITA UTAMA

Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 Bareng Wartawan, Kadiv Humas Bicara Persatuan Bangsa.

BERITA UTAMA

Sasaran Rabat Beton Pra TMMD Ke – 117 Tahap Aksi Kekompakan Satgas Kodim Sampang

BERITA UTAMA

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Harkitnas Ke-115 di Makodam.

BERITA UTAMA

DANRAMIL SAMPANG HADIRI ACARA PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PERANGKAT DESA

BERITA UTAMA

Sultan Raja YouTuber Asal Pamekasan Yang Ramah Dan Baik Hati

BERITA UTAMA

Dandim 0117/Aceh Tamiang Menghadiri Pembukaan Expo UMKM Pantai Timur

TNI-POLRI

Kapolres Jember Himbau Residivis Harus Ditambahkan Hukumannya Sepertiga Lagi Dari Hukuman Biasanya