Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:17 WIB

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

 

 

 

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Beji berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD ) .

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan teras rumah korban Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).

Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K mengatakan Kedua terduga pelaku yakni AD(27) dan AN(26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik,”ujar Kompol Yokbeth, Kamis (11/7).

Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si dalam keterangannya melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang.

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.terjadi pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB.

Dugaan penyebab penganiayaan tersebut kata Iptu Bambang karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban yang diduga sering menggoda Adik kandung Perempuan dari pelaku.

“Pelaku mengaku jika korban sering menggoda adiknya dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,”terang Iptu Bambang.

Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban.

Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku.

“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, “tambah Iptu Bambang.

Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Panglima dan Kapolri Kompak Hadiri Pesta Rakyat HUT TNI di Monas

Uncategorized

JJS Hari Buruh di Jember Berlangsung Aman Lancar, APINDO Sampaikan Apresiasi Polres Jember dan SPSI

BERITA UTAMA

Ada Maksud Dan Apa Babinsa Joyotakan Datangi Smk Muhammmadiyah 1 Surakarta.

BERITA UTAMA

Mator Sakalangkong Bapak Pangdam V/Brawijaya, Motor Trail Sudah Tiba Di Makodim Sampang

Uncategorized

Kapolres Jember Bersama Forkompinda Sidak Pasar Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

BERITA UTAMA

Penipuan Rekrutmen ASN Lapas, Polres Trenggalek Tetapkan Satu Tersangka

BERITA UTAMA

Salut Pengusaha Lokal Kelola Masakan Padang, Bupati Sampang “Lunch”Di Mutiara Bundo

BERITA UTAMA

Komandan Beserta Tidur Dalam Batalyon Tank Amfibi 2 Marinir Peringati Hari Raya Idul Fitri 1444 H