Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:17 WIB

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

 

 

 

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Beji berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD ) .

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan teras rumah korban Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).

Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K mengatakan Kedua terduga pelaku yakni AD(27) dan AN(26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik,”ujar Kompol Yokbeth, Kamis (11/7).

Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si dalam keterangannya melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang.

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.terjadi pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB.

Dugaan penyebab penganiayaan tersebut kata Iptu Bambang karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban yang diduga sering menggoda Adik kandung Perempuan dari pelaku.

“Pelaku mengaku jika korban sering menggoda adiknya dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,”terang Iptu Bambang.

Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban.

Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku.

“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, “tambah Iptu Bambang.

Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo

BERITA UTAMA

Momen Positif Babinsa Koramil Tambelangan Serka Imam Bantu Poktan Penyemaian Padi

TNI-POLRI

Mojokerto.Tahun 2024 segera kita tinggalkan. Kini di penghujung tahun, saatnya kita menjelajahi pikiran dan langkah kita selama setahun ini. Setenang apa kita sebenarnya dalam menghadapi sebuah masalah, karena “masalah” itu selalu ada dalam setiap detik kehidupan kita

BERITA UTAMA

Skandal Tambang Pasir PT SAN: Tanpa Perda Jelas, Pasir Dijual ke Proyek Kementerian melalui PT.MCR Dugaan Oknum Pemerintah Terlibat

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Bangun Fasilitas Kamar Mandi untuk Mushola di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Dan Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Tinjau Lokasi Pipanisasi dan Perehaban MCK Sekolah

BERITA UTAMA

Kepala Desa Sadartengah Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba