Home / BERITA UTAMA

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:07 WIB

Gencarkan Operasi Pasar, Upaya Mas Pj Stabilkan Harga Beras di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto ,target-24jam.com (22 Februari 2024) – Operasi pasar beras murah kembali digelar oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Kali ini operasi pasar akan dilaksanakan secara bergantian pada masing-masing kelurahan selama selama tiga hari dalam sepekan hingga bulan Maret 2024 mendatang.

 

“Operasi pasarnya kita perluas di masing-masing kelurahan sehingga lebih mudah dijangkau oleh warga, Pada operasi pasar sebelumnya hanya kita lakukan di pasar-pasar tradisional yaitu Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon dan Pasar Ketidur,” jelasnya pada Kamis (22/2).

 

Lebih lanjut, Mas Pj sapaan Ali Kuncoro menyampaikan selain beras yang dijual dengan harga Rp51.000 dalam kemasan 5kg dalam operasi pasar kali ini juga menyediakan bawang merah dan bawang putih. “Pembelian beras kita batasi maksimal 10 kg, tentunya ini agar semua warga bisa mendapatkan beras dengan harga murah,” tuturnya.

 

Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Mas Pj mengingatkan bahwa kenaikan harga pasti akan terjadi, mengingat biasanya kebutuhan hidup di bulan Ramadan lebih banyak dibanding bulan-bulan biasanya. Dan kenaikan tidak hanya terjadi pada beras yang akan diikuti oleh telur, minyak, gula cabai dan termasuk dagaing. Namun pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjaga pasokan dengan melakukan operasi pasar dan sidak pasar.

 

“Bulan suci ramadan itu idealnya orang semakin sederhana, semakin mengendalikan diri, tapi kita semakin kalap. Mau tidak mau karena kebutuhan masyarakat tinggi maka otomatis ketika stok semakin menipis maka harga kan semakin naik. Jadi saya minta tolong ketika puasa kita sederhana saja, ndak usah kalap mata,” pesannya.

 

Lebih lanjut ia menuturkan untuk pencegah terjadinya penimbunan stok bahan pokok koordinasi telah dilakukan dengan Polres Mojokerto Kota.

 

“Saya juga sudah meminta tolong kepada Pak Kapolresta agar pengusaha-pengusaha yang berusaha menyimpan barangnya untuk kepentingan mencari untung sesaat di momen bulan Ramadan dan Idul Fitri tolong segera dilakukan sidak dan diberi sanksi pidana. Karena sanksi pidananya adalah 5 tahun apabila terbukti,” tegasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Robatal Kerja Bakti Bantu Masyarakat Perbaikan Jalan Desa

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08 dan Polsek Sokobanah Monitoring Situasi Kondusifitas Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Diduga Lindungi Pengelola, Laporan CSR HCML Di Mandangin Belum Ada Kejelasan

BERITA UTAMA

Berbaur Dengan Masyarakat, Dandim Sampang Bersama Forkopimda Salat Idul Adha Di Jalan Wijaya Kusuma

BERITA UTAMA

Kecelakaan Tunggal di Maros, Sebuah Minibus Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Intensifkan Monitoring Pasar

BERITA UTAMA

Tingginya Atap Rumah, Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Selesaikan Rutilahu

BERITA UTAMA

TANAMKAN KEPEDULIAN SESAMA SEJAK DINI, MURID TK KARTIKA JAYA IKUT BERBAGI TAKJIL