Home / BERITA UTAMA

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:07 WIB

Gencarkan Operasi Pasar, Upaya Mas Pj Stabilkan Harga Beras di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto ,target-24jam.com (22 Februari 2024) – Operasi pasar beras murah kembali digelar oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Kali ini operasi pasar akan dilaksanakan secara bergantian pada masing-masing kelurahan selama selama tiga hari dalam sepekan hingga bulan Maret 2024 mendatang.

 

“Operasi pasarnya kita perluas di masing-masing kelurahan sehingga lebih mudah dijangkau oleh warga, Pada operasi pasar sebelumnya hanya kita lakukan di pasar-pasar tradisional yaitu Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon dan Pasar Ketidur,” jelasnya pada Kamis (22/2).

 

Lebih lanjut, Mas Pj sapaan Ali Kuncoro menyampaikan selain beras yang dijual dengan harga Rp51.000 dalam kemasan 5kg dalam operasi pasar kali ini juga menyediakan bawang merah dan bawang putih. “Pembelian beras kita batasi maksimal 10 kg, tentunya ini agar semua warga bisa mendapatkan beras dengan harga murah,” tuturnya.

 

Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Mas Pj mengingatkan bahwa kenaikan harga pasti akan terjadi, mengingat biasanya kebutuhan hidup di bulan Ramadan lebih banyak dibanding bulan-bulan biasanya. Dan kenaikan tidak hanya terjadi pada beras yang akan diikuti oleh telur, minyak, gula cabai dan termasuk dagaing. Namun pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjaga pasokan dengan melakukan operasi pasar dan sidak pasar.

 

“Bulan suci ramadan itu idealnya orang semakin sederhana, semakin mengendalikan diri, tapi kita semakin kalap. Mau tidak mau karena kebutuhan masyarakat tinggi maka otomatis ketika stok semakin menipis maka harga kan semakin naik. Jadi saya minta tolong ketika puasa kita sederhana saja, ndak usah kalap mata,” pesannya.

 

Lebih lanjut ia menuturkan untuk pencegah terjadinya penimbunan stok bahan pokok koordinasi telah dilakukan dengan Polres Mojokerto Kota.

 

“Saya juga sudah meminta tolong kepada Pak Kapolresta agar pengusaha-pengusaha yang berusaha menyimpan barangnya untuk kepentingan mencari untung sesaat di momen bulan Ramadan dan Idul Fitri tolong segera dilakukan sidak dan diberi sanksi pidana. Karena sanksi pidananya adalah 5 tahun apabila terbukti,” tegasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas Kodam IX/Udayana Sukseskan KTT ASEAN, Panglima TNI Apresiasi Seluruh Stakeholder

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Robatal Kembali Cek Ternak Sapi Warga Antisipasi Wabah PMK

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Gelar Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Sumringah

BERITA UTAMA

KEPALA DESA KEDUNGMALING GELAR PENGAJIAN RUTIN BERSAMA TP. PKK DALAM RANGKA MENYAMBUT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H

BERITA UTAMA

DPW SKM Propinsi Sumut Gelar Halal Bihalal Bersama Jajaran DPC Dan Anggota

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kejar Target Pembangunan Siring Jalan di Mantuil

BERITA UTAMA

Mitigasi, Kapolres Sumenep Cek Lokasi Tanggul Jebol di Desa Patean

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0825/13 Singojuruh Dorong Ketahanan Pangan di Desa Alasmalang