SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim menyelenggarakan kegiatan Rapat Presentasi Hasil terkait survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Survei Integeritas hari ini (19/ 6). Rapat diikuti oleh 20 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Terutama UPT yang menjadi sampling monitoring dan evaluasi.
Rapat diawali dengan pengantar oleh Kabid HAM Wiwit P Iswandari sekaligus pemaparan hasil evaluasi. Dalam paparannya Wiwit menjelaskan bahwa dasar kebijakan Survey Kepuasan Masyarakat yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Pasal 39).
“UU tersebut mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayan publik,” ujarnya.
Selain itu, juga Kebijakan terkait PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan SKM pada unit penyelenggara Pelayanan Publik dan PermenPANRB No. 16 Tahun 2017. Tentang pedoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
“Di samping itu, SKM merupakan bentuk kerjasama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitas layanannya,” terangnya.
Bertindak sebagai Narasumber eksternal, Kepala Konsistenan Pemeriksaan Laporan, dari Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi. Dia menjelaskan mengenai tugas Ombudsman sebagai Lembaga negara yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelayanan publik dan penyelenggaraannya oleh Pemerintah pusat maupun daerah.
“Pengawasan tersebut meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan,” urainya.
Peningkatan layanan di Kemenkumham secara umum perlu adanya pengembangan kompetensi dan integritas SDM, serta peningkatan layanan khusus bagi kelompok rentan dan disabilitas. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Pemenuhan Capaian Kinerja Bidang HAM dan Pemenuhan Laporan B-06 Tahun 2023. (Humas Kemenkumham Jatim)