TARGET-24JAM.COM Rebo,Sungailiat.kamis(13/07/2023)
Di Lokasi Tambang Galian C yang diduga Ilegal,Tim Investigasi tidak Menemukan adanya Papan Perizinan di Lokasi Tambang tersebut.Adapun Perizinan yang dimaksud seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus IUP Operasi Produksi yang menunjukan Legalitas Tambang Galian C seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus IUP Operasi Produksi.Kegiatan Pertambangan yang diduga Ilegal tersebut dapat Mengancam Ekosistem Alam disekitar,merusak Prasarana Pengairan,Sawah,Pertanian,dan dapat Merugikan Negara.
Pada saat Melakukan Investigasi dilapangan,Tim Media Langsung Menyorot Luas Wilayah Tambang Galian C yang diduga Ilegal.Terpantau adanya Aktivitas yang Sedang Berlangsung di Tempat tersebut, yaitu Satu Unit PC yang sedang Aktif menambang di Lokasi Tambang Galian C Tersebut,dan terdapat beberapa Unit Truk yang sedang menunggu Giliran untuk di Isi Muatan.
Pengurus tambang bernama (TMY) saat di konfirmasi langsung oleh Tim Investigasi di Lokasi Tambang tersebut (TMY) mengatakan,” Tambang ini Milik (J),tetapi kalau saya tidak salah Lahan Tambang ini Bukan milik Bos (J),tetapi Lahan Milik Orang yang disewa oleh Bos (J)”,Ujarnya.
Pernyataan (TMY) juga di Benarkan oleh Para Pekerja Tambang yang berada di Lokasi tersebut.
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan ” Terkait Tambang ilegal itu sudah tugas TNI & POLRI untuk mengawasi tambang ilegal karena dapat merugikan negara. Hati- hati,” pungkas Presiden Joko Widodo, orang nomor 1 di Indonesia.
Menambang Tanpa Izin (Pasal 158)
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
CRL1705