Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Kamis, 15 Februari 2024 - 12:58 WIB

Enam pekan Polres Malang Berhasil Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

Enam pekan Polres Malang Berhasil Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

Enam pekan Polres Malang Berhasil Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

MALANGĀ  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan.

Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai,” ujarnya.

Wakapolres Malang menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram.

Selain itu, Polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Malang dalam perang melawan narkoba.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

Mereka menggunakan sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon.

“Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut,” ujar AKP Aditya.

Lebih lanjut, AKP Aditya mengungkapkan dugaan bahwa tersangka pengedar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

“Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tambah AKP Aditya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lebih Dekat, Babinsa Koramil 01/Bas Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

AKIBAT HUJAN DERAS SEJUMLAH SAWAH PENDUDUK DESA PENATANGAN HANCUR DAN TERANCAM GAGAL PRODUKSI

BERITA UTAMA

Waka Polres Lampung Timur, Duduk Bersama Masyarakat Braja Selebah.

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Safari Fajar Dari Kab. Mempawah.

BERITA UTAMA

Seiring Kepedulian Babinsa Sampang Tingkatkan Ketahanan Pangan Bersama Warga Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Segenap Keluarga Besar Kodim 0813 Bojonegoro, mengicapkan : SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 HIJRIAH ‘Mohon maaf lahir & batin’

BERITA UTAMA

Dikonfirmasi Mengenai Legalitas PT.TTP Dan Keresahan Warga Telaga Timur APH Terkesan Acuh.Diduga Ada Udang Dibalik Gandum

TNI-POLRI

Polres Situbondo Kembali Raih Penghargaan Kinerja IKPA Terbaik dari KPPN