Rembang – Polemik mencuat di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua E-Warung setempat yang berinisial( L) Pasalnya, (L)diduga membawa dan menyimpan kartu ATM milik para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut keterangan salah satu anggota penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya, selain membawa ATM para anggota, E-Warung tersebut juga melakukan potongan uang sebesar Rp15 ribu setiap kali anggota hendak mencairkan bantuan mereka.
“Kami sebagai penerima bantuan berharap ATM itu dikembalikan kepada masing-masing pemilik, supaya kami bisa mengambil bantuan sendiri tanpa harus dipotong-potong lagi,” ungkap salah satu anggota di desa kalipang dengan nada kecewa.
Warga menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil penerima bantuan. Mereka berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi berwenang, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar bantuan sosial bisa tersalurkan dengan transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua E-Warung maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.