Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Rabu, 4 September 2024 - 02:15 WIB

Dukun Pengganda Uang Gaib Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Korban Tertipu Rp 325 Juta

Dukun Pengganda Uang Gaib Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Korban Tertipu Rp 325 Juta

Dukun Pengganda Uang Gaib Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Korban Tertipu Rp 325 Juta

 

Kota Mojokerto – Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan. Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.

AKBP. Daniel S, Marunduri S.I.K M.H., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., menjelaskan, kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong. SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.

Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi Slamet (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto. Sebab SA percaya Slamet bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.

“Tersangka Slamet mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara, Selasa (3/9/2024).

Mendapatkan sasaran empuk, Slamet pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan. Awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban membayar Rp 57 juta. Ia beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang.

AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020. Sehingga seluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan. Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.

“Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp 325 Juta”, terangnya.

Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. Rudi menambahkan, Slamet dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” imbuhnya(jekyridwan).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jalin Sinergitas, Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Satgas Brimob Gelar Sholat Idul Fitri Bersama

BERITA UTAMA

Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

BERITA UTAMA

Polisi Bersama PT KAI Daop 9 Jember Gencar Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

BERITA UTAMA

Pangdam I/BB Sampaikan Arahan Kasad dan Pimpin Wisuda Purna Bakti 5 Pamen

BERITA UTAMA

Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan

TNI-POLRI

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

BERITA UTAMA

Sukses, Bupati Sampang Raih Juara ADWI 2023

BERITA UTAMA

Hubungan Serma Mansur, Babinsa Koramil 01 Bantu Warga Bangun Rumah