Target-24jam.com Bangka Tengah – Dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dalam penjualan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah oleh PT Mitra Prima Sejahtera mencuat ke permukaan. Lahan seluas 61 hektar yang sebelumnya milik PT Kobatin dan telah menjadi aset Pemkab Bangka Tengah sejak tahun 2020, indikasi menjadi lahan korupsi setelah aset-aset di atasnya diduga dijual secara ilegal.
PT Mitra Prima Sejahtera, yang menyewa lahan tersebut dari Pemkab Bangka Tengah sejak 2022, diduga melakukan pemotongan dan penjualan aset berupa Washing Plant (tinsheed), Smelter, Workshop, serta berbagai material besi lainnya. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai 80 miliar rupiah.
Kejanggalan muncul karena aset yang dijual merupakan milik Pemkab Bangka Tengah. Muncul pertanyaan, bagaimana mungkin penjualan aset bernilai fantastis ini luput dari pengawasan bagian aset, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Bupati Bangka Tengah? Dalam hal ini, alangkah tidak masuk akalnya tempat sebesar itu telah rata dengan tanah, namun Pemkab Bangka Tengah tidak mengetahui hal ini, terutama Dinas Bagian BPKAD untuk aset serta Bupati Bangka Tengah dan pihak terkait lainnya. Terlebih, pemilik PT Mitra Prima Sejahtera diketahui memiliki hubungan saudara dengan Thamron, seorang terpidana dalam kasus tata kelola timah yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Menguatkan indikasi korupsi berjamaah yang terstruktur, mengingat skala penjualan aset yang masif dan diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyewa lahan hingga dugaan keterlibatan pejabat daerah bangka tengah.
Kasus ini memicu spekulasi adanya keterlibatan oknum – oknum nakal di lingkungan Pemkab Bangka Tengah yang turut serta dalam dugaan praktik korupsi ini. Pihak berwenang serta Kejagung diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau, serta membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak.
CRL_1705











