Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 11 September 2023 - 16:00 WIB

Dua Pemuda Pencabulan Asal Desa Aengsareh Diringkus Polres Sampang

 

Sampang, Target-24jam.com — Anggota PPA bersama Opsnal Polres Sampang Madura Jawa Timur membekuk terduga Pelaku kasus Pencabulan Perempuan di bawah umur. Senin (11/09/2023)

MS (18) yang kesehariannya sebagai Penjaga Toko Meubel warga Dusun Demongan Desa Aengsareh Kecamatan Sampang dibekuk dirumahnya minggu 10/9 sekitar pukul 16.00 wib

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan hari itu juga menyusul ditangkapnya MZ (32) dirumahnya Dusun Mandangin Desa Aengsareh Kecamatan Sampang

Keduanya diduga terlibat dalam Perkara Persetubuhan atau Pencabulan terhadap SFA Gadis berusia 14 tahun warga jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar

Menurut Sie Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH, Peristiwa itu terjadi pada sabtu 29/7 sekitar pukul 20.00 wib di rumah kosong yang ada di Dusun Mandangin Desa Aengsareh serta kejadian berikutnya pada sabtu 19/8 di jam dan tempat yang sama pula

Dijelaskan oleh Ipda Sujianto SH senin 11/9, berawal dari perkenalan serta pertemanan Korban dengan Terduga Pelaku MS melalui fasilitas WhatsApp pribadi hingga bersepakat untuk jalan bareng, Korban dijemput oleh terduga Pelaku di depan Hotel Rahmat jalan Agus Salim

Diungkap awalnya terduga Pelaku mengajak nongkrong di Alun alun Trunojoyo namun berbelok arah ke rumah kosong yang ada Desa Aengsareh, ditempat tersebut ternyata sudah ada teman terduga Pelaku yang tidak dikenali Korban yakni ada 3 laki laki dan 3 perempuan

Usai diberi minuman Floridina oleh terduga Pelaku, Korban tidak sadarkan diri dan saat itulah Korban digilir oleh dua terduga Pelaku dan setelahnya Korban diantar pulang oleh MS

Atas pengakuan Korban, Syaifur Rahman Orang Tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Sampang

Disebut oleh Ipda Sujianto SH kedua terduga Pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atad UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP

Ditambahkan selain mengamankan bukti, kedua terduga Pelaku ini diamankan di Polres setempat.  (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak

BERITA UTAMA

Ramadhan Penuh Berkah: Polresta Pati Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Melalui Aksi Sosial dan Pembagian Takjil

BERITA UTAMA

Cita – Cita Ingin Sukses Bupati Bandung Ajak Para Pelajar Membahagiakan Kedua Orang Tua

BERITA UTAMA

Rehab Musholla Darul Khair Capai 90 Persen

BERITA UTAMA

Ketua RT.10 Desa Kedarom Mengarahkan Warganya Gotong Royong Pelebaran Jalan

BERITA UTAMA

Sat. Polairud Polres Sampang Evakuasi Mayat Di Perairan Pulau Mandangin Sampang

TNI-POLRI

Polres Maros Turunkan 300 Personel Amankan Tahapan Kampanye Pilkada Maros

BERITA UTAMA

TMMD HST: Rumah Janda Haruyan Segera Beratap