Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Minggu, 14 April 2024 - 22:43 WIB

Dua Pemuda Asal Pangkep Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Via Online

Dua Pemuda Asal Pangkep Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Via Online

Dua Pemuda Asal Pangkep Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Via Online

Maros, Sulsel Target-24jam.com Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan dua pelaku narkoba di Jl. Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kec. Bontoa, Kab. Maros Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua pelaku ditangkap tadi malam sekira pukul 23.00 Wita di Jl. Poros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika,” ujar Iptu Lenny, Ahad (14/4/2024).

Kedua pelaku yang diamankan, kata Iptu Lenny Sefyanda, tercatat sebagai warga Kec. Pangkajene, Kab. Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berinisial MB (19) dan MR (20).

“Keduanya merupakan warga Kab. Pangkep yang ditangkap di wilayah perbatasan antara Maros dan Pangkep,” ungkap mantan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Gowa tersebut.

Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua orang pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.

Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone. “Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan,” bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Lenny menyebutkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp. 150.000,-.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K yang dihubungi mengatakan penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kab. Maros.

”Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Kapolres Maros.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasihhati : “Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan

BERITA UTAMA

Program Pengentasan Stunting di Desa Sui Ringin: Makanan Tambahan Melalui Posyandu

BERITA UTAMA

Selamat dan Sukses Anggota DPRD Dari Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto Masa Jabatan 2024-2029

BERITA UTAMA

Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek

BERITA UTAMA

Sambut Hari Jadi ke-76, Polwan Polres Pamekasan Gelar Kerja Bakti Religi dan Bakti Sosial

BERITA UTAMA

Jumat Bersih, Babinsa Temajuk Ajak Masyarakat Dan Pelajar Laksanakan Pembersihan Lingkungan

BERITA UTAMA

Anjangsana Anggota Satgas TMMD Rumah Bapak Yohanes

BERITA UTAMA

Polres Mojokerto Gelar Audensi Bersama Perguruan Silat . Wujudkan Sinergitas,Untuk Keamanan Wilayah