Home / TNI-POLRI

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:58 WIB

Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya Ditangkap Resmob polresta mojokerto Beraksi di Dealer Mojokerto

 

Dua pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota setelah kedapatan mencuri di Dealer SR Motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pelaku yang berinisial AB (37) dan BG (33) ditangkap saat melakukan aksinya pada dini hari pukul 04.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula ketika unit Resmob Polres Mojokerto yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik dua orang di sekitar dealer.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati kedua pelaku telah mencongkel pintu rolling door menggunakan linggis dan membuka dua gembok dengan kunci palsu.

Setelah masuk ke dalam dealer, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp55.000 yang tersimpan di laci meja.

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Rudy Zaeni, mengungkapkan bahwa AB dan BG telah mempersiapkan aksinya dengan matang.

“Keduanya datang dari Surabaya menggunakan sepeda motor dan membawa peralatan untuk melakukan pencurian. Seperti obeng, gunting modifikasi, linggis kecil, dan kunci-kunci yang telah dimodifikasi. Mereka nekat melakukan tindakan tersebut karena kesulitan ekonomi,” jelas AKP Rudi kepada blok-a.com, Senin (7/10/2024).

Pelaku diketahui sempat menginap di sebuah masjid di daerah Pasar Tanjung Mojokerto sebelum melakukan aksi mereka.

Setelah mendapatkan alat yang dibutuhkan di pasar loak, kedua pelaku memutuskan untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup.

Beruntung, berkat patroli rutin yang dilakukan oleh kepolisian, aksi mereka dapat digagalkan dan barang bukti berhasil diamankan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, tas, obeng, linggis, dan sejumlah alat yang digunakan untuk mencungkil gembok. Selain itu, uang hasil pencurian senilai Rp55.000 juga turut disita.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, mereka ditahan di Polres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rudi.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Parpol Pengusung Pasangan Gus Barra-Rizal (MUBAROK) bersama Korcam, Kordes, Baret dan Wakil Baret Wilayah Jatirejo bersepakat, berjuang

BERITA UTAMA

Kebersamaan Yang Kompak TNI Bersama Bupati – Wabup Sampang Di Penutupan TMMD ke-117

BERITA UTAMA

Terbongkar! Kades Diduga Dalang Pasir Ilegal yang Mengalir ke PT MCR Lewat CV. Mitra Engineering

BERITA UTAMA

Menjelang Akhir Tugas Satgas TMMD ke 117 Kejar Finishing di Ruang Guru SDN Pasarenan 2

BERITA UTAMA

SEMARAKKAN BULAN SUCI RAMADHAN KODIM 0421/LS GELAR PERLOMBAAN KEAGAMAAN

BERITA UTAMA

Melalui Komsos Personel Kodim 1009/Tanah Laut Ingatkan Warga Untuk Tetap Waspada Karena Curah Hujan Masih Tinggi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Tambelangan dan Forkopimcam Bersihkan Pinggiran Sungai Ciptakan Lingkungan Bersih

TNI-POLRI

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polisi RW Polres Batu Masifkan Sambang Warga Pasca Hitung Suara Pilkada