Home / TNI-POLRI

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:58 WIB

Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya Ditangkap Resmob polresta mojokerto Beraksi di Dealer Mojokerto

 

Dua pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota setelah kedapatan mencuri di Dealer SR Motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pelaku yang berinisial AB (37) dan BG (33) ditangkap saat melakukan aksinya pada dini hari pukul 04.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula ketika unit Resmob Polres Mojokerto yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik dua orang di sekitar dealer.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati kedua pelaku telah mencongkel pintu rolling door menggunakan linggis dan membuka dua gembok dengan kunci palsu.

Setelah masuk ke dalam dealer, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp55.000 yang tersimpan di laci meja.

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Rudy Zaeni, mengungkapkan bahwa AB dan BG telah mempersiapkan aksinya dengan matang.

“Keduanya datang dari Surabaya menggunakan sepeda motor dan membawa peralatan untuk melakukan pencurian. Seperti obeng, gunting modifikasi, linggis kecil, dan kunci-kunci yang telah dimodifikasi. Mereka nekat melakukan tindakan tersebut karena kesulitan ekonomi,” jelas AKP Rudi kepada blok-a.com, Senin (7/10/2024).

Pelaku diketahui sempat menginap di sebuah masjid di daerah Pasar Tanjung Mojokerto sebelum melakukan aksi mereka.

Setelah mendapatkan alat yang dibutuhkan di pasar loak, kedua pelaku memutuskan untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup.

Beruntung, berkat patroli rutin yang dilakukan oleh kepolisian, aksi mereka dapat digagalkan dan barang bukti berhasil diamankan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, tas, obeng, linggis, dan sejumlah alat yang digunakan untuk mencungkil gembok. Selain itu, uang hasil pencurian senilai Rp55.000 juga turut disita.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, mereka ditahan di Polres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rudi.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Bersama Puskesmas Bantu Penyemprotan Fogging, Cegah DBD

BERITA UTAMA

Fasilitasi Ribuan Masyarakat Mudik Gratis ke Pulau Raas, Gubernur Khofifah: Upaya Mewujudkan Mudik Aman dan Nyaman untuk Warga Jatim

BERITA UTAMA

Ketua IWO-Indonesia Pringsewu Sambut Kunjungan Tiga Lembaga : Jalin Sinergitas Antar Insan Pers

BERITA UTAMA

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Genjot Pembangunan, Jalan Pondasi di Titik Nol Dimulai

BERITA UTAMA

Capai 70 Persen, Dansatgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST, Optimis RTLH Selesai Tepat Waktu

BERITA UTAMA

Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor yang Beraksi di 14 TKP

BERITA UTAMA

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

TNI-POLRI

1.700 Atlet Karate Perebutkan Kapolres Cup