Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 1 Maret 2024 - 07:49 WIB

DJP INGATKAN MASYARAKAT SOAL PENIPUAN PAJAK

DJP INGATKAN MASYARAKAT SOAL PENIPUAN PAJAK

DJP INGATKAN MASYARAKAT SOAL PENIPUAN PAJAK

 

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.

Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:1.

Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

Tautan seluruh KPP dapat dilihatdi pajak.go.id/unit-kerja.2.

Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.3.

Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan.

DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan.

DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Pasangan Kekasih Diduga Kuburkan Bayi di Area Persawahan Bojonegoro

BERITA UTAMA

TMMD ke-124: Kodim HST Optimis Pembangunan Jalan Haruyan Selesai Tepat Waktu

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Jalin Kedekatan Lewat Komsos di Desa Limbar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Kedungdung, Sertu Muhhar, Memimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa

BERITA UTAMA

Mator Sakalangkong Bapak Pangdam V/Brawijaya, Motor Trail Sudah Tiba Di Makodim Sampang

BERITA UTAMA

Kedekatan Babinsa Koramil Omben Dengan Bantu Warga Panen Tembakau

BERITA UTAMA

Bijak Menggunakan Medsos dan Stop Bullying Di Kalangan Pelajar, Humas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Ke Sekolah

BERITA UTAMA

Dandim 0828/Sampang Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila