Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 1 Maret 2024 - 07:49 WIB

DJP INGATKAN MASYARAKAT SOAL PENIPUAN PAJAK

DJP INGATKAN MASYARAKAT SOAL PENIPUAN PAJAK

DJP INGATKAN MASYARAKAT SOAL PENIPUAN PAJAK

 

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.

Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:1.

Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

Tautan seluruh KPP dapat dilihatdi pajak.go.id/unit-kerja.2.

Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.3.

Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan.

DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan.

DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Semarak Ramadhan Kodam IM Hari Ketiga, Gelar Lomba Cerdas Cermat dan Da’i Cilik.

BERITA UTAMA

Santuni Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim, RW 03 Tambak Wedi Baru Bersama ANJAY “Momen Halal Bihalal Tebar Kebaikan

BERITA UTAMA

Berita Aktual Tugas Pokok Kodim 0828/Sampang Hari Ini di Wilayah Teritorial

BERITA UTAMA

Responsif Babinsa Koramil Sreseh bantu Nelayan Pembuatan Perahu di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Pemkab Dompu Gelar Apel Koordinasi TA 2024, Ini Arahan Wakil Bupati

BERITA UTAMA

Gubernur AAL Turut Serta Membangun Semangat Prajurit dan PNS TNI AL Dengan Berbagi Paket Lebaran

BERITA UTAMA

Tingkatkan kesehatan Gigi dan Mulut Polres Kediri Kota Bekerjasama Dengan Biddokkes Polda Jawa Timur Mengadakan Dental Fitness

BERITA UTAMA

Dandim Sampang Dampingi Bupati Sampang Lepas Peserta Daul Combodug di Malam Lebaran Ketupat