Home / TNI-POLRI

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:57 WIB

Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

 

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

BERITA UTAMA

Babinsa Robatal Bantu Pembuatan Pagar Masjid Bersama Warga

BERITA UTAMA

Aktif Gotong Royong Babinsa Banyuates Bantu Bangun Rumah Warga

BERITA UTAMA

Bupati Bandung Ajak Masyarakat kabupaten sukseskan Pilkada Serentak Nasional 2024

BERITA UTAMA

Timkes TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Terjun Langsung Ke Lapangan

TNI-POLRI

Respon Cepat, Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo

TNI-POLRI

Awali Tahun 2025, Polres Ngawi Gelar Pengajian dan Doa Bersama

BERITA UTAMA

Dandim 0828/Sampang Paparkan Kesiapan Pelaksanaan TMMD Ke -117 Tahun 2023