TARGET24JAM.COM Pangkalpinang, – Selasa, (31/03/2026). Sebuah akun TikTok dengan nama “Pieka Marrlisa” diduga telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik media Target24.com. Akun tersebut diketahui mengunggah konten yang berisikan Pernyataan Avn (42 tahun) sebagai pemilik tambang ilegal di Sinar Baru, Sungailiat. Dirinya menyebutkan pemberitaan media target24jam.com sebagai hoaks, tanpa disertai bukti dan dasar yang jelas.
Pernyataan yang dilontarkan Avn melalui media sosial tersebut dinilai telah menyerang kehormatan serta kredibilitas Media Target24jam.com sebagai lembaga pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tuduhan sepihak yang disebarkan di ruang publik juga berpotensi menyesatkan opini masyarakat serta merusak reputasi insan pers yang bekerja secara profesional.
Sejumlah pihak dari kalangan jurnalis menilai bahwa tindakan yang dilakukan Avn dalam akun tersebut tidak dapat dibenarkan, karena jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan justru melakukan serangan terbuka di media sosial dengan tudingan yang belum tentu benar.
Selain melanggar etika komunikasi publik, perbuatan tersebut juga diduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Para wartawan dan insan pers juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, tindakan yang menyerang kredibilitas media ataupun insan pers tanpa dasar yang jelas dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Tim Target24jam.com melalui Kepala Perwakilan Wilayah Bangka Belitung (Kaperwil) Herlinda Myschi Carolline akan segera melaporkan terkait hal ini ke Polda Bangka Belitung dengan didampingi oleh kuasa hukumnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengelola akun TikTok “Pieka Marrlisa” dan Avn belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait unggahan yang diduga menyerang media tersebut.
Sejumlah pihak juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri identitas pengelola akun tersebut dan Avn mengambil langkah tegas apabila terbukti melakukan penyebaran informasi yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Insan pers berharap ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyerang atau mendiskreditkan kerja jurnalistik, melainkan menjadi ruang yang sehat untuk menyampaikan kritik secara berimbang, beretika, dan bertanggung jawab.
Crl1705